Pria lanjut usia berinisial RB (63) yang mengenakan sorban di Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Pelaku kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa itu terjadi di salah satu masjid di wilayah Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng pada Kamis (17/7) kemarin. Pelaku mengaku sebagai jemaah tablig yang kerap bermalam di setiap masjid.
“Pelaku mengaku berjalan kaki dari Kabupaten Sinjai ke Bone, Wajo dan Soppeng. Dia mengakui bermalam di setiap masjid yang dilewati,” kata Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana kepada infoSulsel, Minggu (20/7/2025).
Aditya menerangkan, pelaku tiba di Soppeng saat salat Magrib di salah satu masjid di Kelurahan Botto. Pelaku kemudian menuju ke masjid lainnya untuk salat Isya.
“Saat hendak berwudu pelaku ketemu dengan korban yang juga mau berwudu. Pelaku menyapa korban dan mengaku menciumnya,” sebutnya.
“Korban yang masih anak berusia 10 tahun langsung pulang memberitahu kedua orang tuanya bahwa dia dicium oleh kakek-kakek di masjid. Ibu korban langsung mendatangi masjid dan menemui kakek tersebut dengan emosi,” sambung Aditya.
Aditya menambahkan, pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Pelaku mengaku khilaf melakukan aksi asusilanya.
“Pelaku minta maaf, dia khilaf. Setelah itu pelaku berusaha lari lewat Jalan Kesatria sehingga ibu korban memburu sambil teriak sehingga warga yang melintas membantu untuk menangkap dan mengamankan pelaku,” jelasnya.
Diketahui, aksi pelaku viral di media sosial hingga sempat dikejar warga gegara diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur di masjid. Pelaku kini ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Betul, aksi pencabulan anak di bawah umur. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Soppeng,” ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, Minggu (20/7).