Pria bernama Yahya Himawan (29) tega membunuh wanita berinisial AGT (38) gegara terlilit utang judi online (judol) di , Papua Barat. Mayat istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari itu kemudian dikubur pelaku di septic tank untuk menghilangkan jejak.
Kapolresta Manokwari Kombes Ongky Isgunawan menjelaskan, kasus ini bermula dari niatan pelaku melakukan perampokan sejak Minggu (9/11/2025). Pelaku mengenal korban karena bekerja sebagai buruh yang memperbaiki rumah wanita tersebut.
“Tersangka mendapatkan upah kerja dari pemilik rumah yang sedang tersangka kerjakan, mendapatkan upah rehab sebesar Rp 3.300.00. Namun uang tersebut tersangka gunakan untuk bermain judi slot dan tersangka kalah, sehingga uang itu habis,” ungkap Ongky dalam keterangannya.
Ongky mengaku pelaku sudah mengetahui situasi rumah dan lingkungan sekitar perumahan korban. Situasi ini pun dimanfaatkan pelaku melakukan perampokan di rumah korban di kawasan Reremi Puncak, Manokwari pada Senin (10/11).
“Kenapa berpikir untuk melakukan perampokan tersebut, karena sebelumnya tersangka ini pernah bekerja di rumah korban pada saat diminta untuk merehab bagian dapur di rumah korban,” jelasnya.
Pelaku akhirnya datang ke rumah korban yang tinggal seorang diri karena suaminya bekerja di luar daerah. Pelaku lantas mendesak korban memberikan uang namun permintaannya ditolak.
“Pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara menusuk di bagian dada, memukul dan menutup mulut korban hingga meninggal dunia,” tutur Ongky.
Pelaku kemudian memasukkan jasad korban ke dalam boks kontainer plastik berwarna pink. Pelaku lalu menggunakan telepon genggam milik korban untuk memesan jasa mobil angkut barang.
“Sebelum meninggalkan rumah, pelaku sempat membersihkan lokasi kejadian agar tampak seolah tidak terjadi apa-apa,” tuturnya.
Pelaku selanjutnya membawa boks kontainer berisi tubuh korban ke sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, kawasan Reremi Puncak. Di lokasi itulah pelaku membuang mayat korban ke dalam septic tank.
“Di tempat itu, tersangka membuang tubuh korban ke dalam septic tank, lalu menutup dan mengecor bagian atasnya untuk menghilangkan jejak,” ungkap Ongky.
Di lokasi tersebut, pelaku juga membakar barang bukti boks kontainer yang digunakan untuk mengangkut korban. Setelah membunuh wanita tersebut, pelaku ternyata sempat menghubungi suami korban.
“Ya itu benar (pelaku minta uang tebusan) senilai Rp 10 juta. Jadi setelah melakukan pembunuhan, pelaku menguasai handphone milik korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir kepada infocom, Kamis (13/11).
Namun permintaan itu tidak dipenuhi oleh suami korban. Belakangan, suami korban memutuskan melapor ke polisi setelah sempat berbincang dengan pelaku lewat telepon.
“Tentu saja kan kita mendampingi suaminya. Pada saat itu tentunya suaminya merespons (saat dihubungi pelaku), menanyakan keberadaan istrinya,” ucap Agung.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku kurang dari 24 jam. Pelaku lalu diminta menunjukkan lokasi keberadaan korban yang sudah dibuang dan dikubur dalam septic tank.
Mirisnya, pelaku ternyata sudah memutilasi mayat korban. Agung mengungkapkan, mayat korban dimutilasi menjadi tiga bagian.
“Untuk dipotongnya itu berdasarkan hasil visum RSUD dan dibantu oleh Rumah Sakit Bayangkara itu ditemukan korban dipotong menjadi tiga bagian, dipotong dari pangkal paha, kaki, jadi dibagi tiga bagian,” imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 365 ayat 3 KUHP (pencurian dengan kekerasan). Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.







