Mahasiswi inisial ST (19) asal Tana Toraja diamankan polisi setelah dilaporkan terkait pengedaran uang palsu pada sebuah warung di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Uang palsu tersebut diduga dicetak sendiri menggunakan sebuah printer.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir mengatakan kejadian bermula saat mahasiswi tersebut berbelanja di sebuah warung bernama Kios Rizky di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Palopo pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 15.30 Wita. Mahasiswi datang ke warung membawa pecahan uang Rp 100.000 dan digunakan untuk membeli sebuah tisu.
“Peristiwa bermula saat ST membeli satu bungkus tisu seharga Rp 13.000 di Kios Rezky dengan menggunakan selembar uang pecahan Rp 100.000 dan menerima kembalian sebesar Rp 87.000,” ucap Sahrir dalam keterangannya, Rabu (10/6/2025).
Selepas membeli tisu, mahasiswi itu kemudian kembali lagi ke warung yang sama dengan membawa pecahan Rp 100.000 dan meminta tolong kepada pemilik warung untuk ditukarkan dengan pecahan Rp 50.000. Sahrir mengatakan, saat itu warung tersebut sedang dijaga oleh pria pemilik warung bernama Azis Padeng.
“Beberapa saat kemudian istri dari Azis Padeng atas nama Widawaty Uni membuka laci dan mendapatkan dua lembar uang Rp 100.000 yang lain dengan uang Rp 100.000 miliknya. Setelah dibandingkan ternyata uang miliknya dan uang yang digunakan terlapor belanja sangat berbeda (palsu),” ungkap Sahrir.
Atas kejadian itu, pemilik warung kemudian melaporkan temuan uang diduga palsu itu ke Polres Palopo. Polisi yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kosnya di Perumahan Permata Hijau, Jalan Camar VII Blok B9, Kelurahan Bara pada Senin (9/6) sekitar pukul 20.00 Wita.
“Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui telah memalsukan dua lembar uang pecahan Rp 100.000 dengan menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya,” ungkapnya.
Sahrir menjelaskan, dari tangan terlapor, polisi menyita beberapa alat yang diduga digunakan dalam pembuatan uang palsu tersebut. Di antaranya, sebuah printer dan kertas A4.
“Barang yang diamankan yakni satu unit printer merek Epson L3210 warna hitam, satu buah gunting warna hitam, kertas A4 2 lembar merek epaper, sebuah Handphone merek Oppo A15 S warna biru, serta bungkus tisu merek Paseo Smart dengan isi 540 lembar,” jelasnya.
Belakangan, pihak kepolisian Polres Palopo memutuskan untuk tidak menahan pelaku ST tersebut dan memulangkannya kepada keluarganya. Menurut Sahrir, pihaknya hanya mengenakan wajib lapor kepadanya, dan akan tetap melakukan penyidikan mendalam terkait kasus tersebut.
“Terlapor tidak kami tahan karena ada permohonan dari pihak keluarga dan penilaian bahwa dia bersikap kooperatif. Namun proses hukum tetap berjalan, dan ia wajib lapor dua kali seminggu selama penyidikan berlangsung,” jelasnya.
Sahrir menambahkan, pihaknya juga mendalami ada tidaknya keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Dia menelusuri potensi peredaran uang palsu ke wilayah lainnya.
“Kami masih mendalami apakah ini aksi tunggal atau ada jaringan yang lebih luas. Kami juga bekerja sama dengan unit terkait untuk menelusuri potensi peredaran uang palsu lainnya di wilayah Palopo,” ucapnya.