Kronologi Oknum Polisi di Gorontalo Diduga Aniaya-Ancam Bunuh Pacar

Posted on

Oknum anggota Polres Gorontalo Utara, Briptu FI diduga menganiaya dan mengancam membunuh pacarnya inisial VWS (23) di Kabupaten Bone Bolango. Briptu FI diduga emosi usai ketahuan selingkuh dengan teman korban.

Penganiayaan itu terjadi di perumahan Permai 2 nomor 10, Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Bone Bolango pada Selasa (15/7) sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu, VWS mengambil handphone (HP) Briptu FI dan mengecek Instagram story.

“Iya ka, saya ada duduk berdua dengan dia, baru saya cek ini HP-nya dia. Saya lihat Instagram ini ada taman satu, satu kerja dimasukan di story teman dekat,” kata VWS kepada infocom, Jumat (18/7/2025).

VWS pun menduga pacarnya itu selingkuh dengan teman kantornya. VWS mengaku memiliki bukti perselingkuhan Briptu FI dengan teman satu kantornya inisial AA.

“Selingkuh itu, dan saya ada bukti teman sekantor juga pernah bilang yang mana dia sering telepon dengan teman saya AA, teman satu kantor yang dekat dengan saya punya mantan cowok,” bebernya.

VWS kemudian mengonfirmasi langsung ke pacarnya itu hingga keduanya terlibat cekcok. Briptu FI juga tidak memberikan penjelasan terkait kedekatannya dengan teman kantor VWS.

“Maka saya tanya ke dia (Briptu FI) kenapa teman saya kamu masukan di story Instagram teman dekat berarti ada tujuan,” katanya.

VWS yang meminta penjelasan justru dianiaya oleh Briptu FI. VWS mengaku diseret, dipukul dan ditendang hingga badanya sakit dan memar-memar karena sempat melawan.

“Tiba-tiba ini dia langsung menarik saya, diseret dan menganiaya dengan mengayunkan tangan kanan yang terkepal berulang-ulang mengenai bagian kepala tepatnya di bawah telinga sebelah kiri, lengan tangan kiri dan saya sempat menangkis pukulan dia sampai tangan saya sakit,” jelasnya.

“Saya juga ditendang dengan kaki kanan berulang-ulang mengenai paha kaki kiri, perut saya dari penganiayaan ini saya mengalami luka memar-memar, bengkak sampai sekarang belum sembuh masih sakit dan saya juga ini diancam mau dibunuh,” tambahnya.

Korban kemudian melaporkan Briptu FI ke Polda Gorontalo pada Selasa (17/7) atau tak lama setelah kejadian tersebut. Berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/241/VIII/2025/SPKT/Polda Gorontalo tanggal 15 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro membenarkan laporan terkait Briptu FI. Dia mengatakan oknum polisi itu telah ditahan Propam Polda Gorontalo.

“Untuk saat ini oknum anggota tersebut sudah dilakukan penahanan di Propam Polda Gorontalo,” ujar Kombes Desmont Harjendro kepada infocom, Kamis (17/7).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *