Kronologi Pembunuhan Wanita di Wisma Sidrap gegara Cekcok Tarif Seks

Posted on

Polisi mengungkap kronologi pembunuhan sadis yang dilakukan pria berinisial YN (31) terhadap wanita inisial MKP (34) di sebuah wisma di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pembunuhan dipicu cekcok masalah tarif jasa layanan seksual antara korban dan pelaku.

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong mengatakan peristiwa bermula ketika pelaku mencari jasa layanan seksual melalui aplikasi MiChat pada Jumat (5/9). Pelaku YN yang berada di Kabupaten Wajo menggunakan fitur mencari sekitar hingga akhirnya menemukan akun korban.

“Dia (YN) mencari korban melalui aplikasi MiChat dengan menggunakan fitur mencari sekitar. Jadi jarak antara Wajo, tempat tinggalnya ini, ke perbatasan Sidrap tidak terlampau jauh,” kata Fantry kepada infoSulsel, Jumat (12/9/2025).

Korban dan pelaku kemudian saling tawar tarif dan fasilitas yang didapatkan jika menggunakan jasa layanan seksual. Hingga akhirnya, terjadi kesepakatan tarif sebesar Rp 600 ribu untuk satu jam kencan.

“Di dalam percakapan itu dia sudah menanyakan bahwa tarifnya berapa? Rp 600 ribu. Kemudian Rp 600 itu bagaimana? Dari korban menyampaikan sejam, itu bebas. Artinya bisa lebih dari satu kali. Kemudian setelah itu disepakatilah. Maka datanglah,” ungkap Fantry.

Keduanya kemudian bertemu di kamar nomor 1 di wisma tersebut dan sempat melakukan hubungan seksual sebanyak satu kali. Namun ketika pelaku hendak melanjutkan durasi yang masih tersisa 25 menit, korban memintanya untuk membayar jasanya terlebih dahulu.

“Setelah satu kali selesai itu kan durasi waktunya belum sampai satu jam, masih tersisa 25 menit. Kemudian setelah itu pelaku masuk kamar mandi membersihkan diri, dan yang bersangkutan minta lagi. Karena kan menagih waktunya masih ada 25 menit,” tuturnya.

“Korban sampaikan bahwa saya dibayar dulu. Tersangka bilang, kan baru satu kali. Dan ini masih ada 25 menit, bagaimana kalau saya bayar setengah satu, artinya kalau kau tidak mau layani saya bayar Rp 300 ribu saja,” imbuh Fantry.

Keduanya kemudian terlibat cekcok di dalam kamar. Korban sempat menggigit pelaku hingga akhirnya dibalas pelaku dengan mencekik leher korban. Namun karena korban terus berteriak, pelaku langsung menusuk leher korban hingga tewas.

“Korban tidak mau, cekcok. Dari situ cekcok, di atas tempat tidur. Setelah itu terjadi kontak fisik, tangan pelaku digigit kemudian setelah itu dibalas untuk dicekik, korban berteriak, karena berteriak, panik, setelah dicekik tidak berhenti berteriak, lalu ditusuk oleh tersangka,” kata Fantry.

Diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap di sekitar rumahnya di wilayah Kabupaten Wajo pada Selasa (9/9). Pelaku bersembunyi di sebuah rumah kebun selama melarikan diri.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. Polisi juga masih mendalami dugaan pelaku telah merencanakan pembunuhan.

Keduanya kemudian bertemu di kamar nomor 1 di wisma tersebut dan sempat melakukan hubungan seksual sebanyak satu kali. Namun ketika pelaku hendak melanjutkan durasi yang masih tersisa 25 menit, korban memintanya untuk membayar jasanya terlebih dahulu.

“Setelah satu kali selesai itu kan durasi waktunya belum sampai satu jam, masih tersisa 25 menit. Kemudian setelah itu pelaku masuk kamar mandi membersihkan diri, dan yang bersangkutan minta lagi. Karena kan menagih waktunya masih ada 25 menit,” tuturnya.

“Korban sampaikan bahwa saya dibayar dulu. Tersangka bilang, kan baru satu kali. Dan ini masih ada 25 menit, bagaimana kalau saya bayar setengah satu, artinya kalau kau tidak mau layani saya bayar Rp 300 ribu saja,” imbuh Fantry.

Keduanya kemudian terlibat cekcok di dalam kamar. Korban sempat menggigit pelaku hingga akhirnya dibalas pelaku dengan mencekik leher korban. Namun karena korban terus berteriak, pelaku langsung menusuk leher korban hingga tewas.

“Korban tidak mau, cekcok. Dari situ cekcok, di atas tempat tidur. Setelah itu terjadi kontak fisik, tangan pelaku digigit kemudian setelah itu dibalas untuk dicekik, korban berteriak, karena berteriak, panik, setelah dicekik tidak berhenti berteriak, lalu ditusuk oleh tersangka,” kata Fantry.

Diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap di sekitar rumahnya di wilayah Kabupaten Wajo pada Selasa (9/9). Pelaku bersembunyi di sebuah rumah kebun selama melarikan diri.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. Polisi juga masih mendalami dugaan pelaku telah merencanakan pembunuhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *