Kronologi Pria Mabuk Tikam Anggota Satpol PP Malteng Pakai Obeng di Jalanan

Posted on

Pria bernama Rian Saputra (29) ditangkap polisi atas kasus penikaman terhadap seorang anggota Satpol PP Maluku Tengah berinisial MI. Insiden itu terjadi usai korban dilarang membersihkan areal terminal oleh pelaku.

Insiden itu terjadi di Jalan Pattimura, dekat Bundaran Tulang Ikan, Kecamatan Kota Masohi, Minggu (25/5) pukul 18.30 WIT. Korban awalnya membantu istri yang bekerja sebagai petugas kebersihan menyapu area Terminal Binaiya.

“Pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk lalu sengaja melarang korban membersihkan areal terminal. Keduanya pun terlibat adu mulut,” kata Kepala Satpol PP Maluku Tengah, Boni Kabrahanubun kepada infocom, Senin (26/5/2025).

Pelaku kemudian mengancam akan menikam korban dengan obeng. Korban lantas berlari menuju Pos Polisi Kota Masohi.

“Pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor. Sebelum tiba di pos polisi, pelaku menikam korban dari arah belakang mengenai leher sebelah kiri,” bebernya.

Penikaman itu seketika membuat korban tjatuh tertelungkup di jalan dengan kondisi obeng masih menancap di leher. Warga yang melihat korban lalu mengevakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi.

“Saat tiba di RSUD Masohi, ternyata tenaga dokter tak bisa mengangkat (cabut) obeng di leher korban. Kemudian dirujuk lagi ke RSUP dr Leimena Ambon dan informasi terakhir obeng sudah berhasil dicabut di leher,” ucap Boni.

Polisi yang menerima laporan penikaman itu langsung turun tangan menangkap pelaku di kawasan Apui, Kelurahan Ampera, Kecamatan Kota Masohi, Minggu (25/5) pukul 22.30 WIT. Rian ditangkap kurang dari 24 jam setelah penikaman.

“Usai menerima laporan polisi terkait kasus tersebut pukul 18.30 WIT, anggota bergerak cepat menangkap pelaku di kawasan Apui. Jadi pelaku ditangkap tak lebih dari 24 jam,” kata Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah AKP Rendie Rienaldi kepada infocom, Senin (26/5).

Pelaku lalu digelandang ke Mapolres Maluku Tengah untuk diperiksa. Kepada penyidik, pelaku mengaku dipukul duluan oleh korban saat terlibat cekcok di Terminal Binaya Masohi.

“Saat diperiksa pelaku mengaku saat itu dalam kondisi mabuk dan lagi duduk dalam mobil. Kemudian korban datang menghampiri mobil selanjutnya pelaku turun dari mobil lalu terjadilah adu mulut, di tengah adu mulut, pelaku mendorong korban dan korban memukul pelaku dari bagian kepala,” lanjutnya.

Korban kemudian melarikan diri usai memukul pelaku. Selanjutnya pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor lalu menikam korban pakai obeng.

“Tepatnya di dekat Bundaran Kota Masohi pelaku mengambil obeng di bagian depan sepeda motor dan menikam korban sebanyak 1 kali mengenai leher,” jelasnya.

Atas perbuatan itu pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Maluku Tengah. Dia pun jerat dengan pasal penganiayaan.

“Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” imbuhnya.

Pelaku Ngaku Dipukul Duluan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *