Wanita pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) (Haltim), Maluku Utara, bernama Karya Listianty Pertiwi alias Tiwi (30) dibunuh rekan kerjanya sendiri, Aditya Hanafi (27) di rumah dinas. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban setelah tidak dipinjamkan uang sebesar Rp 30 juta.
Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya menjelaskan, peristiwa ini bermula sejak pelaku mengajukan cuti dari kantornya pada Senin (7/7). Pelaku berdalih mengajukan cuti untuk persiapan menikah.
“Awalnya pada tanggal 7 Juli itu pelaku Aditya Hanafi ini sudah izin cuti. Izin cuti karena mau menikah. Nah, pelaku ini pergi ke Ternate,” ujar Habiem kepada infocom, Selasa (12/8/2025).
Belakangan, pelaku ternyata sudah tidak berada di Ternate pada 16 Juli. Calon istri pelaku sampai khawatir dan mencari kabar pelaku.
“Setelah dicari tahu, ternyata pelaku kembali ke Kota Maba. Nah, dari tanggal itu pelaku sudah ketemu korban. Itu masih tanggal 16 Juli loh ya. Pelaku ketemu korban untuk pinjam uang Rp 30 juta,” tuturnya.
Saat itu pelaku mencari pinjaman karena uang sebesar Rp 130 juta ternyata habis dipakai buat judi online. Uang itu sebelumnya dari hasil mengajukan kredit di bank.
“Ternyata uangnya dipakai pelaku buat main judi online. Habislah uang itu sekitar Rp 130 juta. Karena pelaku bingung dan panik uangnya habis. Pelaku coba minjam uang ke korban, tapi ternyata korban tidak punya uang,” jelasnya.
Belakangan, pelaku merencanakan aksi kejahatan dan mendatang rumah dinas BPS yang ditinggali korban pada Jumat (18/7) sekitar pukul 03.00 WIT. Rumah dinas itu juga ditempati calon istri pelaku meski berada di kamar berbeda dengan korban.
“Kebetulan di rumah dinas itu korban tinggal sama istrinya pelaku. Korban di kamar belakang, istrinya pelaku di kamar depan. Pelaku sudah di kamar istrinya di rumah dinas itu dari tanggal 16 Juli sampai 18 Juli,” papar Habiem.
Korban yang habis mandi saat itu dikagetkan dengan kemunculan pelaku. Pelaku kemudian menyekap korban di dalam kamar.
“Pelaku langsung suruh korban masuk ke kamarnya. Korban disekap dulu, mulut korban dilakban, tangan dan kaki juga diikat. Pelaku minta korban buat kasih tahu pin m-banking korban,” ucapnya.
Pelaku saat itu sempat melecehkan korban. Setelahnya pelaku mentransfer uang korban Rp 38 juta ke akun dompet digital miliknya hingga mengajukan pinjaman kredit melalui online atas nama korban.
“Pelaku juga ajukan pinjaman online atas nama korban, sehingga kalau ditotal itu sekitar Rp 89 juta. Sehabis melancarkan aksinya itu, pelaku membekap korban pakai bantal. Korban dibekap selama 3 menit,” ujar Habiem.
Pelaku saat itu belum yakin korban meninggal sehingga kembali membekap korban sekitar 11 menit. Setelah memastikan korban tewas, pelaku turut membawa kabur 2 handphone milik rekan kerjanya itu.
“Pelaku sempat searching di Google buat cari tahu ciri-ciri atau tanda-tanda orang yang sudah meninggal. Begitu lah,” imbuhnya.
Jasad korban baru ditemukan di rumah dinas setelah hampir dua minggu pembunuhan atau tepatnya pada Kamis (31/7) sekitar pukul 16.30 WIT. Penemuan jenazah korban berawal dari kecurigaan pengurus rumah dinas.
Polisi pun turun ke lokasi dan mendobrak pintu rumah korban yang terkunci. Pintu rumah dibuka paksa setelah tercium aroma tidak sedap dari dalam kamar korban.
“Kita dobrak pintu itu. Kemudian kita dapati bahwa kondisi korban yang istilahnya sudah membusuk. Kepalanya sudah jadi tengkorak,” ungkap Habiem.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap mayat wanita tersebut ternyata korban pembunuhan. Dari hasil penelusuran, pelaku akhirnya diamankan setelah menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara pada Selasa (5/8).
“Pelaku mungkin sudah panik dan takut karena jasad korban sudah ditemukan dan aksi pembunuhannya itu sudah diketahui. Makanya dia menyerahkan diri,” jelasnya.
Habiem mengatakan, pelaku masih sempat menggelar pesta pernikahan sebelum ditangkap. Pelaku ternyata menikahi wanita yang merupakan rekan serumah korban.
“Iya betul, pelaku menikah sama istrinya di tanggal 27 Juli itu di Ternate,” ucap Habiem.
Istri pelaku saat ini turut diperiksa. Dari hasil pemeriksaan sementara, istri pelaku mengaku tidak mengetahui aksi kejahatan yang dilakukan suaminya.
“Tidak tahu. Kita juga lagi mau minta keterangan dari istrinya. Penasehat hukum pelaku kemarin bilang istri pelaku masih syok,” ujarnya.
Kasus pembunuhan ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pegawai BPS Haltim.
“Maksimal hukumannya hukuman mati. Kita kenakan Pasal 340, 349, 348 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” pungkas Habiem.
Jasad Korban Ditemukan Usai 2 Minggu
Pelaku Nikahi Rekan Serumah Korban
Jasad korban baru ditemukan di rumah dinas setelah hampir dua minggu pembunuhan atau tepatnya pada Kamis (31/7) sekitar pukul 16.30 WIT. Penemuan jenazah korban berawal dari kecurigaan pengurus rumah dinas.
Polisi pun turun ke lokasi dan mendobrak pintu rumah korban yang terkunci. Pintu rumah dibuka paksa setelah tercium aroma tidak sedap dari dalam kamar korban.
“Kita dobrak pintu itu. Kemudian kita dapati bahwa kondisi korban yang istilahnya sudah membusuk. Kepalanya sudah jadi tengkorak,” ungkap Habiem.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap mayat wanita tersebut ternyata korban pembunuhan. Dari hasil penelusuran, pelaku akhirnya diamankan setelah menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara pada Selasa (5/8).
“Pelaku mungkin sudah panik dan takut karena jasad korban sudah ditemukan dan aksi pembunuhannya itu sudah diketahui. Makanya dia menyerahkan diri,” jelasnya.
Jasad Korban Ditemukan Usai 2 Minggu
Habiem mengatakan, pelaku masih sempat menggelar pesta pernikahan sebelum ditangkap. Pelaku ternyata menikahi wanita yang merupakan rekan serumah korban.
“Iya betul, pelaku menikah sama istrinya di tanggal 27 Juli itu di Ternate,” ucap Habiem.
Istri pelaku saat ini turut diperiksa. Dari hasil pemeriksaan sementara, istri pelaku mengaku tidak mengetahui aksi kejahatan yang dilakukan suaminya.
“Tidak tahu. Kita juga lagi mau minta keterangan dari istrinya. Penasehat hukum pelaku kemarin bilang istri pelaku masih syok,” ujarnya.
Kasus pembunuhan ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pegawai BPS Haltim.
“Maksimal hukumannya hukuman mati. Kita kenakan Pasal 340, 349, 348 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” pungkas Habiem.