Kronologi Wanita Pura-pura Dibegal Pemotor di Parepare karena Cicilan Nunggak - Giok4D

Posted on

Wanita bernama Rita Rahmawati (42) mengaku uangnya Rp 1,5 juta untuk membayar cicilan motor dibegal oleh pemotor di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kebohongan Rita terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan.

Rita melaporkan dirinya menjadi korban begal di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, pada Jumat (2/5) sekitar pukul 11.30 lalu. Rita melapor ke polisi telah dibegal oleh dua orang pemotor dan uangnya Rp 1,5 juta dirampok.

Namun ternyata laporan Rita menjadi korban begal itu hanya rekayasa belaka. Rita memberikan laporan palsu kepada polisi dengan berpura-pura terluka di lengan kanannya hingga pergi ke Puskesmas.

Kasat Reskrim Polres Agus mengatakan laporan palsu itu terungkap setelah polres melakukan penyelidikan. Polisi mengecek lokasi dan CCTV namun tidak menemukan pengendara motor trail seperti pengakuan Rita.

“Kalau itu memang setelah kita melakukan penyelidikan dari pengakuan ada memang kejanggalan. Akhirnya kami reka ulang, mendatangi korbannya. Sehingga terungkap, kalau itu hanya laporan rekayasa,” ungkap Agus kepada infoSulsel, Rabu (7/5/2025).

Agus mengungkapkan tidak ada kejadian pembegalan di lokasi tersebut. Rita sudah mengaku bahwa laporan dirinya menjadi korban merupakan rekayasa belaka.

“Sebenarnya tidak ada apa-apa. Hanya rekayasa buat laporan kalau dia dibegal,” ujarnya.

Polisi mengungkapkan, luka di lengan kanan Rita juga hanya pura-pura. Semua yang dilaporkan Rita kepada polisi itu hanya rekayasa.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Terkait lukanya apa semua itu, sengaja dibikin luka. Itu hanya sandiwara saja yang dibikin, jadi semuanya rekayasa. Dia sudah mengakui,” ungkapnya.

Agus membeberkan, Rita berpura-pura menjadi korban begal karena ingin meminta bantuan membayar cicilan motornya yang sudah jatuh tempo. Rita merekayasa kejadian begal dan kehilangan uang agar keluarganya merasa iba.

“Sehingga dia buat seperti itu (jadi korban begal) supaya keluarga itu merasa iba dan kasihan. Lalu berharap mendapat bantuan dari mereka-mereka untuk dipakai bayar cicilan motor,” tutur Agus.

Rita pun kembali dipanggil ke Polres pada Selasa (6/5) dan mengakui bahwa laporan yang dia buat itu palsu atau rekayasa. Dirinya pun menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak kepolisian.

“Saya menyatakan kejadian tersebut tidak ada atau rekayasa. Atas kebohongan saya pada kesempatan ini saya ingin minta maaf kepada masyarakat dan pihak kepolisian,” tutur Rita dalam video klarifikasinya.

Atas laporan palsu yang dibuat, Rita terancam pidana sesuai pasal 220 KUHP. Rita akan dipulangkan karena pasal 220 KUHP itu ancaman pidananya di bawah lima tahun namun perkaranya tetap berproses.

“Pasal 220 KUHP itu kan ancamannya cuma 1 tahun 4 bulan. Sehingga tidak dilakukan penahanan. Sehingga kami akan pulangkan, tapi perkaranya tetap berjalan,” jelasnya.

“Tapi kita akan wajib laporkan, karena ancamannya di bawah dari 5 tahun,” lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *