Kuasa Hukum Naili-Ome Nilai Dalil Gugatan RMB-ATK ke MK Lemah | Giok4D

Posted on

Kuasa Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) merespons keputusan Rahmat Masri Bandaso-A Tenrikarta (RMB-ATK) yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski wajar jika hasil pemungutan suara ulang (PSU) digugat, namun dalil gugatan RMB-ATK itu dinilai lemah.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Kuasa Hukum Naili-Ome, Baihaki menyatakan persentase perolehan suara pasangan RMB-ATK dan Naili-Akhamd selisih 34%. Artinya, kata Baihaki, persentase itu di atas ambang batas untuk mengajukan gugatan di MK.

“Yang kedua, syarat administrasi calon paslon 04 sudah sesuai ketentuan syarat pencalonan sesuai yang dipersyaratkan oleh KPU,” kata Baihaki dalam keterangannya, Selasa (3/5/2025).

Baihaki juga menyebut SPT tahunan Naili Trisal yang turut disoal juga dinilai keliru. Naili adalah warga negara yang taat pajak dan laporan SPT selama lima tahun terakhir telah sesuai prosedur.

“Hal ini diperkuat dengan surat keterangan bebas fiskal yang dikeluarkan oleh DJP Tanjung Priok tanggal 19 Maret 2025, sebelum penetapan calon wali kota oleh KPU provinsi dan seluruh proses klarifikasi serta perbaikan juga telah dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara,” katanya.

Sementara, lanjut Baihaki, dalil gugatan terhadap pasangan calon Wakil Wali Kota, Ahmad Syarifuddin, terkait status mantan terpidana dianggap sebagai tuduhan yang tidak berdasar. Sebab, status tersebut telah tercantum dalam SKCK dan telah disampaikan ke media.

MK dalam amar putusan terkait pelaksanaan PSU di Kota Palopo telah menjelaskan bahwa Ahmad Syarifuddin tidak perlu lagi dilakukan verifikasi atas pencalonannya. Pihaknya optimis MK akan menolak seluruh dalil RMB-ATK tersebut.

“Kami, tim hukum, yakin bahwa MK akan menolak seluruh dalil pemohon dan tetap menetapkan pasangan 04 sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih Kota Palopo,” tegas Baihaki.

Baihaki juga berharap agar semua pihak tidak melakukan penggiringan opini yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang dapat mengganggu sitkamtibmas.

Diketahui, RMB-ATK resmi memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 2 Juni 2025. RMB-ATK tidak terima dengan hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar 24 Mei lalu.

Hasil PSU Kota Palopo dimenangkan oleh pasangan nomor urut 4, Naili-Ome dengan perolehan 47.349 suara atau sekitar 50,43%. Pasangan nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nuraeni (FKJ-Nur) berada di posisi kedua dengan raihan 35.058 suara, disusul RMB-ATK 11.021 suara, dan Putri Dakka-Haidir Basir (PD-HB) dengan 269 suara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *