Pengadilan Negeri (PN) Makassar melakukan eksekusi dan pembongkaran gedung showroom mobil milik Ricky Tandiawan di Jalan AP Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kuasa hukum Ricky Tandiawan, Ichsanullah mengungkap kejanggalan eksekusi showroom kliennya yang sempat diwarnai kericuhan.
“Dia (penggugat) beli (lahan) berdasarkan Kecamatan Tamalate sedangkan objek sengketa ini berada di Kecamatan Rappocini itu yang paling prinsip. Intinya kapanpun eksekusi dilakukan harus ditunda karena kenapa non eksekutabel, tidak akan ketemu objek yang mau dieksekusi itu di Kecamatan Tamalate, sedangkan objek yang berada sekarang di Rappocini itu,” kata Ichsanullah kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Ichsanullah menilai ada dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak pemohon yang telah dilaporkan ke Mabes Polri. Dia menyebutkan adanya proses perdamaian yang seharusnya menjadi dasar untuk menunda eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kemudian beliau (pemilik showroom) pernah melapor, ini bukti suratnya dijadikan dasar untuk melakukan proses perdamaian pada waktu itu sehingga secara hukum di dalam ketentuan ini ada pasal yang mengatur bahwa para pihak tidak boleh lagi melanjutkan eksekusi, harusnya ditunda karena ada perdamaian antara pemohon eksekusi dengan termohon eksekusi,” jelasnya.
Dia mengatakan pihak pemohon telah melanggar kesepakatan perdamaian dan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap kliennya. Dia menegaskan kliennya berencana menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk keberatan terkait dugaan pemalsuan data lahan.
“Salah satu pihak tidak menepati janjinya, ingkar janji. Jadi Ricky Tandiawan yang merasa tergugat itu merasa dirugikan nantilah prinsipal bagaimanapun akan melakukan upaya hukum, apakah dia mengajukan keberatan atau apa atau dia melanjutkan proses terkait dugaan pemalsuan rinci (lahan),” bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, H. Ulil Amri, mengungkapkan perkara ini sudah bergulir sejak 2011 dan baru diputuskan pada 2014. Setelah tiga kali gagal, eksekusi akhirnya dilaksanakan pada upaya keempat kalinya.
“Dalam perkara ini itu sejak tahun 2011 dan baru itu putusan 2014 baru bisa dieksekusi pada hari ini. Ini sempat tertunda, ini yang keempat kalinya. Jadi yang pertama, kedua, ketiga gagal dan hari ini akhirnya alhamdulillah berhasil kita laksanakan,” ujarnya.
Ulil menjelaskan bahwa sengketa lahan seluas 3.825 meter persegi itu sudah berlangsung sejak 1996 antara ahli waris Syamsuddin Daeng Sesu melawan Eddy Aliman dan PT Timurama. Dia menambahkan, perkara baru muncul pada 2011 setelah lahan tersebut dijual ke pengusaha Ricky Tandiawan saat proses hukum sebelumnya belum selesai.
“Perkara sementara berjalan yah belum selesai PT Timurama jual ke Ricky Tandiawan. Sehingga perkara antara Eddy Aliman, PT Timurama selesai pada tahun 2010 ingkrah. Tahun 2011 muncul perkara baru karena Ricky Tandiawan sudah masuk makanya digugatlah Ricky Tandiawan bersama PT Timurama dan kawan-kawan. Dengan perkara 175 inilah yang dieksekusi hari ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ulil mengatakan dalam perkara 175, Edy Aliman telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut sejak putusan tingkat pertama hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK). Dia menuturkan perlawanan terhadap eksekusi baru diputuskan pada 2024.
“Jadi perkara 175 kita Edy Aliman dinyatakan sebagai pemilik sejak dari putusan pengadilan tingkat pertama, tingkat pengadilan tinggi, kasasi kemudian PK lalu kemudian belakangan diajukan lagi perlawanan permohonan eksekusi tetap tanah ini dinyatakan Edy Aliman. Jadi putusan terakhir adalah perlawanan itu di tahun 2024,” sebutnya.
Ulil menegaskan eksekusi hari ini dapat dilaksanakan tanpa hambatan karena seluruh bukti sudah diuji di persidangan. Dia memastikan bahwa tanah tersebut sah milik Edy Aliman.
“Oleh karena itu pada hari ini alhamdulillah eksekusi dilaksanakan dengan tidak ada lagi alasan apapun karena semuanya sudah diuji. Semua bukti-bukti sebagainya sudah diuji di persidangan dan dinyatakan bahwa tanah ini adalah milik Edy Aliman,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PN Makassar melakukan eksekusi dan pembongkaran gedung showroom mobil di Jalan AP Pettarani Makassar, Senin (28/4) pagi. Eksekusi sempat diwarnai kericuhan karena massa yang menolak mencoba menghalangi aparat yang melakukan pengamanan.
“Jadi dia (massa aksi) mendahului melakukan tutup jalan dan pembakaran sehingga tidak ada cara lain kecuali melakukan pendorongan terhadap masyarakat yang menghalangi pada saat eksekusi,” ujar Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darwis kepada infoSulsel, Senin (28/4).