Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga? Ini Hukumnya Sesuai Syariat

Posted on

Kurban sapi secara patungan atau bersama-sama kini menjadi pilihan bagi umat muslim agar tetap dapat berkurban sesuai kemampuan. Akan tetapi, banyak yang menanyakan terkait ketentuan jumlah orang yang tercukupi untuk kurban satu ekor sapi.

Sebagian orang berpendapat satu ekor sapi mencukupi tujuh orang. Namun, ada pula yang mengatakan kurban satu ekor sapi dapat diperuntukkan bagi tujuh keluarga.

Lantas, apakah kurban sapi untuk tujuh orang atau tujuh keluarga?

Simak penjelasannya berikut ini sesuai dengan syariat Islam!

Mengutip buku Fikih Praktis Ibadah Kurban oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman, kurban satu ekor sapi atau onta mencukupi tujuh orang. Ini sebagaimana diriwayatkan Jabir bin Abdillah bahwa:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ – صلى الله عليه وسلم- عام الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Artinya: Pada tahun Hudaibiyyah kami bersama Rasulullah menyembelih onta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.”

Hadis tersebut menjadi dasar kurban sapi yang dilakukan tujuh orang diperbolehkan atau dianggap sah. Tapi apakah 1 ekor sapi bisa untuk kurban 7 keluarga?

Melansir laman Rumaysho, sepertujuh sapi bisa mewakili satu keluarga. Artinya, jika seseorang meniatkan kurban untuk sekeluarga kemudian bergabung atau patungan dalam kurban satu ekor sapi maka sah atau diperbolehkan.

Kurban bisa ditujukan untuk pahala satu keluarga sebagaimana diriwayatkan oleh Atho’ bin Yasar bahwa:

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

Artinya: “Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan kurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3147. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Berdasarkan hadis tersebut dijelaskan bahwa satu kambing dapat mewakili satu keluarga. Maka begitu pula dengan kurban sapi yang satu bagiannya dapat mewakili satu keluarga.

Dengan demikian, kurban sapi bisa mewakili tujuh orang atau tujuh keluarga sekaligus dan berserikat pahala. Diperjelas oleh Syaikh Muhammad bin Shahih Al-Utsaimin:

“Kalau kambing bisa berserikat dalam pahala untuk seseorang dan anggota keluarganya. Begitu pula untuk bagian 1/7 sapi dan 1/7 unta bisa diniatkan untuk dirinya dan anggota keluarganya.” (Syarh Al-Mumthi’, 7: 428)

Berdasarkan penjelasan di atas, maka kurban sapi dapat dilakukan untuk tujuh orang atau tujuh keluarga. Keduanya sama-sama diperbolehkan dan sah untuk dilakukan.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, meniatkan satu keluarga untuk satu bagian sapi itu diperbolehkan. Akan tetapi, perlu memerhatikan syarat agar kurban yang dilakukan sah.

Syarat kurban yang diniatkan untuk satu keluarga yakni:

Apabila tiga syarat di atas terpenuhi, maka cukup satu yang berkurban dalam satu keluarga dan anggota lainnya juga mendapatkan pahalanya.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, sesuai sunnah Nabi SAW kurban sapi hanya diperbolehkan untuk 7 orang. Namun, sebagian umat muslim masih mempertanyakan hukum jika sudah terlanjur dibeli oleh lebih dari 7 orang.

Ustaz Dr Syafiq Riza Basalamah MA dalam kanal YouTube Yufid TV Pengajian & Ceramah Islam mengatakan, jika sudah terlanjur membeli sapi namun untuk lebih dari tujuh orang tetap bisa dijadikan kurban. Caranya dengan membagi atau menunjuk tujuh orang di antara yang membeli sapi sebagai shohibul kurban (orang berkurban).

“Jadi yang lainnya itu telah memberikan haknya kepada tujuh orang, jadi akhirnya sapi ini milik 7 orang. Awalnya belinya (misal) 20 orang tapi kemudian dijadikan untuk tujuh orang, sudah antum kurban,” ujarnya dikutip pada Kamis (15/5/2025).

Dengan demikian, kurban sapi lebih dari tujuh orang tidak diperbolehkan. Akan tetapi, jika sudah terlanjur membeli untuk lebih dari tujuh orang maka beberapa di antaranya harus mengalah dengan memberikan haknya agar menjadi kurban.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum kurban sapi tujuh orang atau tujuh keluarga sesuai hadis Rasulullah SAW. Semoga bermanfaat!

Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga?

Syarat Kurban Sapi Diniatkan Satu Keluarga

Apakah Boleh Kurban Sapi lebih dari 7 Orang?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *