Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 2 orang tersangka berinisial HJ dan IK dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah (ZIS) Baznas Enrekang dengan nilai kerugian Rp 16,6 miliar. Keduanya merupakan mantan ketua dan komisioner Baznas Enrekang.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana ZIS,” kata Kepala Kejari Enrekang Andi Fajar Anugrah kepada media, Rabu (10/12/2025).
Andi Fajar mengatakan kedua tersangka berperan dalam dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran ZIS Baznas Enrekang pada tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024. Penyidik telah mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan HJ dan IK dalam kasus ini.
“Penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana dan pelanggaran terhadap aturan syariah serta ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dana ZIS,” ungkapnya.
Setelah ditetapkan tersangka, HJ dan IK langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 20 hari terhitung sejak 9 Desember 2025. Sebelum ditahan, keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pihaknya mengungkap masih terbuka kemungkinan ada tersangka baru lagi.
“Penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana ZIS Baznas Enrekang periode 2021-2024 dengan nilai kerugian Rp 16,6 miliar. Mereka yakni empat mantan komisioner Baznas Enrekang dan seorang ASN Pemkab Enrekang inisial S, B, KL dan HK.
“Akibat perbuatan kelima tersangka tersebut, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 16,6 miliar. Keempat tersangka sebelumnya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan telah ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang,” kata Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangannya, Rabu (3/12).
