Perumda Pasar Makassar Raya mengungkap adanya praktik ilegal jual beli lapak di area Pasar Pabaeng-baeng Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Lapak pedagang yang diperjualbelikan bisa tembus di kisaran Rp 60 juta hingga Rp 150 juta.
“Dia (oknum) memperjualbelikan lokasi tanpa menyetor ke kas Perumda,” kata Direktur Operasional (Dirops) Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara dalam keterangannya, Selasa (6/1/2025).
Rusli tidak merinci sosok yang dimaksud. Namun oknum yang memperjualbelikan lapak pedagang di area pasar kini telah berstatus tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Uang hasil jual beli itu tidak masuk ke kas negara, dalam hal ini kas Perumda Pasar. Secara hukum, perbuatannya terbukti melawan hukum,” ungkapnya.
Rusli mengaku nilai kerugian negara akibat perbuatan oknum tersebut tidak dicantumkan dalam putusan pengadilan. Namun berdasarkan informasi di lapangan, harga jual satu lapak bisa mencapai Rp 150 juta, tergantung tingkat strategis lokasi.
“Yang terakhir kami dengar, satu tempat bisa ditransaksikan sampai Rp 150 juta. Ada juga yang Rp 60 juta atau Rp 70 juta, tergantung posisi. Yang di depan itu memang sangat strategis,” beber Rusli.
Rusli menegaskan, praktik ilegal tersebut justru merugikan pedagang lain di dalam pasar. Pasalnya, pembeli cenderung berbelanja di bagian depan, sehingga kios-kios di dalam pasar menjadi sepi.
“Kalau ini dibiarkan, prosesnya salah karena ini fasum. Uang hasil transaksi juga tidak masuk ke kas negara. Selain itu, pedagang di dalam pasar jadi terzalimi karena pembeli hanya belanja di depan,” paparnya.
Di sisi lain, Rusli turut menyoroti keberadaan lapak di area depan Pasar Pabaeng-baeng sejak 2026. Rusli menegaskan Perumda Pasar Makassar Raya tidak pernah melakukan pungutan apa pun, baik sewa tempat maupun jasa harian,
“Kami tidak pernah melakukan pungutan di situ. Jasa harian pun tidak pernah, apalagi sewa tempat. Karena memang kami tahu, itu bukan tempat berjualan,” jelas Rusli.
Pihaknya pun merencanakan merelokasi lapak pedagang di depan pasar tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sesuai peruntukannya, sekaligus menata pasar agar lebih tertib, nyaman, dan adil bagi seluruh pedagang.
“Pasar tradisional Pabaeng-baeng itu sebenarnya kita akan melakukan relokasi pedagang yang berada di bagian depan pasar, ini memberikan rasa keadilan bagi pedagang yang lain juga,” pungkasnya.







