Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan () melarang seluruh aktivitas senam di Taman Pakui, Jalan AP Pettarani, Makassar. Larangan ini diberlakukan karena kegiatan senam dinilai mengganggu ekologi hingga ketertiban.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Sulsel nomor 100.3.4/709/DISPERKIMTAN yang diteken Plt Kepala Disperkimtan Sulsel Nining Wahyuni tertanggal 27 Mei 2025. Larangan berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat edaran tersebut.
“Larangan ini diterbitkan dari hasil pemantauan internal kami terhadap aktivitas di Taman Pakui. Ada kekhawatiran terkait kenyamanan publik, fungsi ekologis taman dan ketertiban ruang terbuka hijau, serta munculnya potensi gangguan norma kesopanan di ruang publik,” ujar Nining kepada infoSulsel, Minggu (1/6/2025).
Nining mengungkapkan larangan berlaku secara permanen untuk saat ini. Namun, Disperkimtan Sulsel membuka kemungkinan evaluasi jika situasi dan kebutuhan masyarakat berubah.
“Untuk saat ini, larangan bersifat permanen, namun tetap terbuka untuk dikaji ulang di masa mendatang, jika situasi, kebutuhan masyarakat, dan pertimbangan teknis lainnya berubah, termasuk penataan ulang zona aktivitas di taman,” katanya.
Menurut Nining, pihaknya telah melakukan telaah administratif dan sosial sebelum menerbitkan surat larangan. Telaah ini mencakup interaksi antar pengguna taman, dampak aktivitas terhadap ketertiban, serta potensi kerusakan fasilitas.
“Secara internal, kami telah melakukan telaah administratif dan sosial atas penggunaan ruang publik di taman, termasuk interaksi antar pengguna, pemanfaatan fasilitas, serta pengaruhnya terhadap ketertiban umum dan keberfungsian taman sebagai ruang terbuka hijau,” terangnya.
Nining menyarankan komunitas senam untuk memindahkan aktivitasnya ke lokasi lain yang lebih sesuai. Alternatif yang dimaksud antara lain lapangan umum, GOR, dan fasilitas olahraga massal lainnya.
Nining menuturkan, pengawasan pelarangan akan dilakukan Satpol PP bersama staf Disperkimtan dengan pendekatan persuasif. Jika larangan dilanggar berulang kali, sanksi administratif akan diterapkan.
“Pendekatan awal akan bersifat teguran lisan dan edukasi. Namun, jika pelanggaran terus berulang, bisa dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” ucap Nining.
Nining mengatakan larangan untuk saat ini hanya menyasar kegiatan senam. Kendati demikian, aktivitas lain di taman yang menggunakan pengeras suara juga akan ditinjau ulang.
“Sementara fokus pada senam. Namun, ke depan seluruh aktivitas serupa akan ditinjau berdasarkan dampaknya terhadap lingkungan dan warga sekitar,” tuturnya.