Abdul Salam mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Partai NasDem usai dipecat dari partai hingga diberhentikan sebagai anggota . Abdul Salam juga melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman atas terbitnya surat keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai legislator.
“Saya sudah ajukan peninjauan kembali, tunggu saja hasilnya Mahkamah Partai NasDem,” kata Abdul Salam kepada infoSulsel, Selasa (6/1/2026).
Salam turut menyoroti SK Gubernur Sulsel bernomor: 2162/XII/Tahun 2025 terkait peresmian pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Palopo tertanggal 26 Desember 2026. Dia mengaku sudah bersurat kepada gubernur.
“Saya sudah ajukan surat keberatan kepada Bapak Gubernur Sulsel, beberapa hari lalu. Mudah-mudahan surat ini mendapat perhatian Bapak Gubernur,” kata Salam.
Dia mengaku keberatan dengan SK tersebut karena gugatan pemecatannya masih berproses. Mahkamah Partai NasDem juga disebut sudah menyurati Ketua DPRD Palopo agar pergantian antarwaktu (PAW) Abdul Salam ditunda.
“Mudah-mudahan pak gubernur memahami masalah ini, apalagi Mahkamah Partai NasDem sudah melayangkan surat ke DPRD Palopo dan gubernur agar tidak melakukan proses PAW sampai ada keputusan dari mahkamah partai,” jelasnya.
Jika aspirasinya tidak dituruti, Salam mengancam akan mengadu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Kendati begitu, Salam mengaku tetap menghargai proses yang berjalan saat ini.
“Ini upaya selanjutnya yang akan saya tempuh, namun saya berharap tidak ada upaya PTUN. Saya harap bapak gubernur menindaklanjuti surat keberatan saya dengan mempertimbangkan surat mahkamah partai NasDem, bahwa persoalan saya di partai NasDem masih berproses di internal partai,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Salam diberhentikan sebagai legislator setelah dipecat dari Partai NasDem. Abdul Salam dipecat dari anggota DPRD karena dinilai malas menghadiri paripurna dan membelot mendukung kandidat lain saat Pilkada Palopo 2024.
“Menurut tata tertib DPRD itu 6 kali berturut-turut tidak mengikuti paripurna sudah bisa diberhentikan itu. Sementara ini Salam menurut mereka (DPRD Palopo) 23 kali rapat paripurna berturut-turut tidak pernah dia masuk,” ujar Ketua DPD NasDem Palopo, Judas Amir kepada infoSulsel, Selasa (6/1).
Pemecatan Abdul Salam tertuang dalam surat DPP NasDem bernomor: 114-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Hal ini diperkuat dengan surat keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 2162/XII/Tahun 2025 yang diteken 26 Desember tentang Pemberhentian Anggota DPRD Palopo Abdul Salam.
“Dia juga tidak mendukung calon wali kota yang diusung oleh Partai NasDem. Dia mengkhianati partai, ini bahasa hukumnya mereka,” tambah Judas.
Judas membenarkan adanya PK dari Abdul Salam ke Mahkamah Partai NasDem. Pihaknya sisa menunggu kebijakan dari pimpinan partai terkait hal tersebut.
“Persoalannya sekarang adalah apakah surat edaran Mahkamah Partai (NasDem) saat ini menggugurkan (pemecatan Abdul Salam), karena itu bukan keputusan. Apakah ini akan di proses terserah dia saja,” jelas Judas.







