Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta warung makan milik anggota DPRD Parepare, Sappe untuk segera dibongkar. Warung itu akan ditertibkan karena berdiri di lahan milik pemerintah.
Kabid Aset Badan Keuangan Daerah Parepare, Musdaliah Karim mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat terkait penertiban aset itu. Dia juga mengungkapkan lahan tersebut merupakan aset dinas PUPR.
“Suratnya sudah tersampaikan kemarin melalui dinas PUPR selaku pengguna barang,” ungkap Musdaliah kepada infoSulsel, Jumat (27/6/2025).
Dalam surat Pemkot Parepare, dijelaskan bahwa lahan tersebut tercatat sebagai aset dari dinas PUPR berdasarkan kartu data inventaris barang milik daerah. Lahan yang berada di Jalan Latassakka Tonrangeng RW1 Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Barat akan digunakan untuk umum.
“Perlu kami sampaikan bahwa lahan milik pemerintah tersebut akan digunakan dan dimanfaatkan oleh Pemda untuk kepentingan umum,” demikian isi surat yang dikutip infoSulsel.
Pemkot meminta pemilik warung, dalam hal ini Sappe, untuk mengembalikan penggunaan lahan yang dikuasai Pemkot. Sappe diberi waktu 7 hari untuk mengosongkan lahan tersebut.
“Bapak Ibu yang menempati lahan tersebut agar mengembalikan penggunaan lahan tersebut ke pemerintah daerah dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari sejak surat ini diterima,” ungkap dalam surat tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Legislator Parepare Fraksi PKS, Sappe mengaku telah menerima surat untuk mengosongkan lahan tempat warung miliknya berdiri. Dia mengaku legawa dengan kebijakan Pemkot untuk membongkar dan memindahkan warungnya yang sudah berdiri selama 9 tahun.
“Jadi kami selaku masyarakat tentunya taat pada aturan. Jika pemerintah kota dalam hal ini menguasai tanah negara ini, maka sudah semestinya kami pergi. Insyaallah kami akan melakukan pembongkaran pada hari Senin,” ucap Sappe.
Di sisi lain, dia mengaku tidak pernah ditawari untuk melanjutkan penggunaan lahan tersebut. Dia bahkan telah diberi tenggat waktu untuk mengosongkan lahan dalam 7 hari.
“Tidak pernah ada penawaran mau sewa seperti halnya di tempat-tempat lain. Tapi yang datang itu langsung surat, surat yang meminta pada kami untuk mengosongkan lahan tersebut dengan tempo 7 hari,” katanya.