, Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melelang 38 kendaraan dinas berupa mobil dan motor. Lelang kendaraan dinas operasional dilakukan sebagai langkah transparansi dan optimalisasi pengelolaan aset.
Lelang kendaraan dinas diumumkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar nomor: 032/1276/BPKAD/XII/2025 pada 8 Desember 2025. Dalam pelaksanaannya, mobil dan motor dijual satu paket dalam kondisi scrap/besi tua dengan nilai limit sebesar Rp 111.392.000 dan uang jaminan Rp 55.696.000.
Adapun dua skema lelang tersebut, yakni Paket I berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dijual per unit dengan total 38 kendaraan. Sementara Paket II berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dilelang dalam satu paket dalam kondisi scrap/besi tua.
“Paket I, kendaraan roda empat dan roda dua (dijual per unit) sebanyak 38 kendaraan. Dan paket II, kendaraan roda empat dan roda dua (dijual satu paket) scrap/besi tua,” kata Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Makassar Muh Rahmatullah dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).
Rahmatullah menjelaskan, pelaksanaan lelang mengacu pada tata kelola pengelolaan barang yang transparan dan mengedepankan prinsip akuntabilitas publik. Lelang diselenggarakan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
Lelang kendaraan dinas menggunakan mekanisme open bidding pada portal resmi pemerintah, www.lelang.go.id. Peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi pada laman tersebut. Seluruh syarat, ketentuan, serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat langsung pada portal tersebut.
Nominal jaminan yang disetor melalui rekening Virtual Account (VA) harus sama persis dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan. Uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
“Segala biaya perbankan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggungan peserta lelang,” tutur Rahmatullah.
Peminat lelang berkesempatan untuk melakukan cek unit kendaraan pada Rabu-Kamis, 10-11 Desember 2025 pukul 09.00-15.00 Wita. Objek lelang berlokasi di Kantor BPKAD Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani Makassar.
“Peserta yang tidak hadir pada jadwal tersebut dianggap telah melihat kondisi barang,” tegas Rahmatullah.
Sementara batas akhir penawaran hingga Senin (15/12) pukul 12.30 WIB menyesuaikan waktu server di portal lelang.go.id. Penentuan pemenang lelang oleh pejabat lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran di Kantor Wali Kota Makassar.
“Peserta diimbau menyesuaikan diri dengan waktu server yang berlaku pada sistem lelang,” jelasnya.
Rahmatullah menjelaskan, pemenang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2%. Adapun batas pembayaran maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Jika tidak melunasi tepat waktu, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara. Sementara kendaraan harus diambil paling lambat 5 hari kerja setelah pelunasan pada pukul 10.00-15.00 Wita.
“Jika kendaraan tidak diambil sesuai batas waktu, Panitia Penjualan tidak bertanggung jawab atas kondisi maupun keamanan kendaraan tersebut,” imbuh Rahmatullah.
Dia menambahkan, objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Jika terdapat kekurangan pada objek, pihak peminat atau peserta lelang tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL maupun Pemkot Makassar.
“Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Milik Daerah Pemkot Makassar di 085242958935, 082393384228, 085396777600,” imbuhnya.
Adapun lokasi objek lelang tersebar di sejumlah titik, di antaranya:







