Link Resmi Cek Penerima BSU 2025 dan Cara Daftar Terbaru

Posted on

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan untuk periode Juni dan Juli 2025. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per orang.

Status sebagai penerima BSU bisa dicek secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau situs milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Proses pengecekannya pun cukup mudah dengan memasukkan beberapa data pribadi.

Nah untuk memudahkan, berikut ini link resmi cek penerima BSU 2025 beserta panduan lengkapnya. Simak informasinya di bawah ini!

Berikut link resmi untuk mengecek status penerima BSU 2025. Langsung klik di bawah ini untuk mengecek:

==> BPJS Ketenagakerjaan:
==> Website Resmi Kemnaker:

Mengecek penerima BSU 2025 di laman Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:

BSU hanya disalurkan kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria atau syarat penerima yang sudah ditentukan pemerintah. Berikut syarat penerima BSU 2025 dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan:

Berdasarkan syarat di atas, diketahui bahwa tidak semua masyarakat berhak mendapatkan BSU 2025. Berikut kriteria pekerja yang tidak termasuk penerima BSU 2025:

Dana BSU disalurkan melalui bank Himbara (himpunan bank negara) dan PT Pos Indonesia yang dikelola oleh pemerintah. Berikut daftar bank atau penyalur dana BSU 2025:

Masyarakat dapat mendapatkan manfaat ini dengan melakukan pendaftaran secara online di situs resmi Kemnaker RI. Berikut link dan cara daftarnya:

Itulah link cek penerima BSU 2025 pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Semoga bermanfaat!

Link Cek Penerima BSU 2025 Resmi

Cara Cek Penerima BSU 2025

1. Laman BPJS Ketenagakerjaan

2. Website Kemnaker

Syarat Penerima BSU 2025

Golongan Pekerja Tidak Terima BSU 2025

Daftar Bank/Penyalur Dana BSU

Bagaimana Cara Daftar BSU BPJS ketenagakerjaan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *