Luas Wilayah Sulsel Berkurang 6.575 Km Persegi Imbas Aturan Kemendagri [Giok4D Resmi]

Posted on

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan () mengungkap luas wilayah Sulsel mengalami pengurangan 6.575 kilometer persegi. Penyusutan wilayah terjadi berdasarkan keputusan terbaru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu terungkap dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.22-2138 Tahun 2025 yang terbit 25 April 2025. Dalam Kepmendagri terbaru luas wilayah menjadi 45.323.975 km persegi dari yang sebelumnya 45.330.550 km persegi.

Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan Sulsel Rustam memastikan pengurangan itu bukan berarti wilayah fisik Sulsel berkurang. Dia mengatakan, perbedaan luas terjadi karena metode perhitungan yang selama ini masih menggunakan peta indikatif.

“(Berkurang luas wilayah Sulsel) karena selama ini kita gunakan batas (peta) indikatif. Itu yang kita pakai selama ini sambil menunggu batas wilayah yang sesungguhnya, Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri),” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Rustam menjelaskan peta indikatif bersifat sementara dan cenderung merupakan perkiraan kasar. Menurutnya, perubahan luas wilayah sangat mungkin terjadi dalam proses pemutakhiran data spasial.

“Iya (peta indikatif itu perkiraan kasar),” katanya.

Dia menegaskan tidak ada wilayah yang benar-benar keluar atau berpindah dari Sulsel. Hal ini merujuk berpindahnya status kepemilikan pulau antara Aceh dan Sumatra Utara.

“Tidak ada,” sebutnya.

Rustam menyebut persoalan yang ada sejauh ini hanya pada lingkup antar-kabupaten/kota di dalam provinsi, bukan antarprovinsi. Salah satunya sengketa Pulau Kambing yang terletak di perairan antara Kepulauan Selayar dan Bulukumba.

“Cuma bersoal lingkaran (lingkup) antar kabupaten/kota. Tidak ada bilang provinsi,” ucapnya.

Rustam mengaku pihaknya juga sudah menanyakan hal ini ke Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dan pihak Adwil pun telah menyurati Badan Informasi Geospasial (BIG). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan soal batas wilayah.

“Iya, kami juga sempat pertanyakan hal itu di Adwil Kemendagri begitupun Adwil bersurat ke BIG,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Sulsel Jufri Rahman menyerahkan sepenuhnya kebijakan tersebut kepada pemerintah pusat. Dia menganggap pemerintah pusat sudah memiliki indikator perhitungan tersendiri.

“Kita serahkan kepada pemerintah. Tentu ada beberapa pertimbangan yang dipakai Kemendagri,” ujar Jufri kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel.

Jufri menyebut pengurangan luas wilayah ini bisa terjadi karena faktor geografis, khususnya di wilayah kepulauan. Perubahan luas bisa terjadi apabila pulau yang sebelumnya dijadikan acuan batas pengukuran telah hilang atau tenggelam.

“Kadang-kadang begini, penetapan batas wilayah itu dihitung termasuk di wilayah kepulauan, pulau, laut. Kalau pada suatu waktu ketika diadakan pengukuran, ada pulau masih ada, itu dijadikan titik sebagai batas pengukuran,” katanya.

“Kemudian ketika dilakukan verifikasi lagi, pulau itu sudah hilang. Bisakah pulau hilang? Bisa. Pulau bisa timbul, bisa juga hilang. Kalau satu pulau di batas terluar itu hilang, maka acuan pengukuran pindah masuk ke pulau berikutnya. Dengan demikian, pasti luas akan berubah,” lanjutnya.

Kendati demikian, Jufri menegaskan Pemprov Sulsel tidak dalam posisi mengambil sikap atas keputusan itu. Dia menyebut Kemendagri yang mesti memberikan penjelasan lebih teknis dan detail.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Bagaimana sikap pemerintah provinsi, sebaiknya ditanyakan kepada Pak Gubernur. Saya tidak dalam posisi untuk mengambil sikap. Kalau mau jelasnya sebaiknya dipertanyakan ke Kemendagri,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *