Lulusan Pascasarjana UIN Makassar Bantah Plagiat Jurnal Alumni UI

Posted on

Alumni Program Pascasarjana (PPs) , Muh Nur buka suara soal tudingan plagiasi terhadap jurnal milik alumni PPs Universitas Indonesia (UI), Muhammad Fadly Kurniawan (31). Nur mengklaim konteks karya ilmiahnya yang membahas soal tradisi adat Angngaru berbeda dengan jurnal milik Fadly.

Nur awalnya menjelaskan jurnal miliknya dituding plagiasi tepatnya pada bagian yang membahas tentang pengertian dan sejarah Angngaru. Menurutnya, pembahasan yang dimuat pada tinjauan pustaka tersebut menggunakan sejumlah rujukan yang sama dengan jurnal milik Fadly.

“Tuduhan plagiarisme yang ditujukan kepada saya sepenuhnya berkaitan dengan bagian tinjauan pustaka atau kajian teoritis, khususnya yang membahas pengertian dan sejarah Angngaru,” ungkap Nur saat konferensi pers, Sabtu (5/7/2025).

“Pada bagian ini, saya menggunakan menggunakan beberapa rujukan yang secara kebetulan juga digunakan oleh saudara digunakan Fadly,” tuturnya.

Dia lantas memaparkan perbedaan substansial antara jurnal miliknya dengan jurnal milik Fadly, yakni pada judul dan objek kajian. Nur menjelaskan penelitiannya berjudul, ‘Tradisi Angngaru di Kabupaten Maros Perspektif Urf’, sedangkan Fadly memakai judul, ‘Tradisi Angngaru Tubarani Gowa: Dari Ritual Menjadi Pertunjukan Populer’.

“Penelitian saya dilakukan di Kabupaten Maros, sedangkan saudara Fadhly di Kabupaten Gowa. Pendekatan metodologis, saya menggunakan pendekatan hukum Islam (urf), sedangkan saudara Fadly menggunakan pendekatan budaya lokal. Jumlah informasi, saya melibatkan 14 informan, sedangkan saudara Fadhly hanya 1 informan.” paparnya.

Nur pun membantah telah melakukan plagiarisme. Dia berdalih kekeliruan hanya terjadi pada teknis penulisan dalam bagian kajian pustaka.

“Penelitian saya tidak dilakukan dengan maksud untuk menjiplak atau mengambil alih karya orang lain secara tidak sah. Kekeliruan yang terjadi sepenuhnya berada pada teknis penulisan dalam bagian kajian pustaka, khususnya pada kutipan terhadap referensi yang belum sepenuhnya mencantumkan sumber primer secara tepat,” jelas Nur.

Nur menyadari hal tersebut bentuk kelalaian akademik yang perlu dikoreksi. Dia memahami kutipan yang kurang lengkap tersebut dapat menimbulkan kesan kurang etis.

“Meskipun secara teknis saya telah mencantumkan referensi sekunder yang digunakan. Atas dasar itulah, saya menyampaikan permohonan maaf dan komitmen penuh untuk memperbaiki bagian tersebut sesuai dengan standar etika akademik,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, alumni UI, Fadly mengaku keberatan jurnalnya diduga diplagiat alumni dari UIN Alauddin Makassar. Fadhly menuturkan dugaan plagiarisme itu ia sadari setelah mencoba mencari rujukan untuk penelitian di Google Scholar.

Fadhly mengatakan, jurnalnya diterbitkan pada 2020 lalu di Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Makassar, sedangkan jurnal yang diduga melakukan plagiarisme baru terbit pada 2023. Fadly mengaku mengalami kerugian akibat hal tersebut.

“Bukan hanya kerugian material, toh moral juga kita, pikiran kita itu sudah dituangkan, sampai hatinya dia meng-copy paste saja itu. Dan dia hampir satu jurnalku itu na (dia) ambil, hanya copy paste,” beber Fadly.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *