Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan Lurah Leang-Leang inisial AM sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Rp 395 juta. AM langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Maros.
“Menetapkan saksi AM selaku Lurah Leang-Leang menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor R-34/P.4.16/Fd.1/12/2025 tanggal 09 Desember 2025,” kata Kajari Maros, Febriyan dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).
Anggaran kegiatan PTSL di Kelurahan Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Maros ini bersumber dari APBN tahun 2024. Program PTSL bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di suatu wilayah secara serentak dan menyeluruh untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum dengan biaya yang terjangkau atau gratis.
“Program PTSL bersumber dari APBN dan anggaran tahun 2024. Kami hadir untuk memastikan bahwa program tersebut telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat
Leang-Leang dan diharapkan tidak terjadi pola serupa di Kabupaten Maros,” ujarnya.
Febriyan mengatakan, AM menarik pungutan liar kepada 433 orang warganya yang mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 1,3 juta. Kejari Maros juga telah memeriksa 403 orang warga sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Penyidik melakukan rangkaian proses pemeriksaan saksi sebanyak 433 orang dari 407 warga Kelurahan Leang-Leang penerima sertifikat PTSL yang membayar pengurusan dengan kisaran Rp 500 ribu Rp 1.350.000 melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah,” terangnya.
Febriyan mengatakan, dari hasil perhitungan, AM mendapatkan keuntungan dari pungli PTSL sebesar Rp 395 juta. Atas perbuatannya AM diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Maros menggeledah Kantor Kelurahan Leang-Leang. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program PTSL.
“Tindakan ini merupakan rangkaian penyidikan untuk mencari dan melengkapi barang bukti dan dokumen terkait dugaan pungli dari SKB tiga menteri terkait dengan program PTSL bersumber dari APBN,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M kepada wartawan, Kamis (9/10).
Kejari menggeledah kantor Kelurahan Leang-Leang pada Kamis (9/10). Febriyan mengatakan pengurusan sertifikat seharusnya gratis dengan adanya PTSL.
“Bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan segala bentuk pelayanan birokrasi dan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berjalan sesuai aturan dan bebas pungli,”katanya.
