Sitti Magfirah Makmur melaporkan Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) ke Ombudsman usai dipecat tidak hormat sebagai dosen tetap gegara podcast bersama mahasiswi yang berpura-pura kesurupan duduk di balkon asrama putri. Rektor dilaporkan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi.
“Iya, saya bersama kuasa hukum saya melaporkan aduan ke Ombudsman Gorontalo terkait surat keputusan pemecatan oleh rektorat tidak sesuai dan itu maladministrasi,” kata Maghfirah saat dikonfirmasi infocom, Kamis (20/11/2025).
Magfirah membuat laporan ke Ombudsman pada Selasa (18/11). Dia menuding rektor melanggar aturan karena menertibkan Surat Keputusan (SK) pemecatan tanpa memberikan kesempatan melakukan klarifikasi.
“Dan semua saya sampaikan saya dipecat sepihak, tidak ada klarifikasi, tidak ada hak jawab, termasuk hak-hak saya sebagai dosen yang ditahan rektor,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Gorontalo Fadjrianti Kariem membenarkan terkait laporan Magfirah. Ombudsman kini melakukan verifikasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Betul, hari Selasa beliau dan tim kuasa hukumnya datang ke kantor. Untuk saat ini laporan dari ibu Magfira masih dalam tahap verifikasi untuk menentukan apakah laporan ini merupakan kewenangan Ombudsman atau tidak,” kata Fadjrianti saat dikonfirmasi infocom.
Sebelumnya diberitakan, Sitti Magfirah Makmur mengatakan statusnya yang dipecat tidak hormat sebagai dosen tetap oleh Rektor UMGO cacat administrasi. Pemecatan itu buntut podcast bersama mahasiswi yang berpura-pura kesurupan duduk di balkon asrama putri.
“Saya orang hukum dan saya sudah kaji SK pemberhentian sementara dan pemberhentian tidak hormat itu cacat administrasi sampai sekarang saya belum menerima itu seharusnya SK dibuat dulu baru disampaikan, ini sudah diviralkan,” ujar Magfirah kepada infocom, Rabu (22/10).
Sementara Rektor UMGO Kadim Masaong mengatakan Sitti Magfirah Makmur dipecat tidak hormat sebagai dosen karena telah dinilai telah merusak citra kampus. Magfirah tidak hanya diberhentikan dari dosen tetapi juga dari jabatannya sebagai kepala pusat karier mahasiswa UMGO.
“Iya, pertama diberhentikan sementara sesuai SK. Yang kedua, pimpinan UMGO dalam ini rektor, BPH (Badan Pembina Harian) menjatuhkan sanksi kepada ibu Magfirah Makmur sebagai berikut, memberhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen tetap pada program studi ilmu hukum mulai hari ini Selasa tanggal 21 Oktober 2025,” kata Kadim Masaong kepada wartawan, Selasa (21/10).
Diketahui, kasus ini bermula dari mahasiswi bernama Siti Hindun Malahayati Pomolango alias SH membuat heboh gegara duduk di balkon asrama putri. Saat itu, Siti Hindun diduga kesurupan karena berdiam diri dengan tatapan kosong di balkon asrama pada malam hari.
Peristiwa itu terjadi di asrama putri UMGO di Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo pada Kamis (2/10) malam. Magfirah kemudian membuat podcast bersama mahasiswa yang ternyata cuma berpura-pura kesurupan tersebut.







