Mahasiswa berinisial MAA (25) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi usai menganiaya pacarnya, SIR (24) hingga babak belur. Pelaku nekat melakukan pemukulan usai mendapati pesan WhatsApp (WA) korban dengan pria lain.
“Mengamankan seorang oknum mahasiswa berinisial MAA atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan (yang merupakan pacarnya),” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di indekos di Kecamatan Mamuju, Minggu (27/7). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kamar kosnya di Kecamatan Mamuju pada Senin (28/7).
“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Herman menyebut berdasarkan pemeriksaan para saksi, penganiayaan ini terjadi setelah pelaku mendapati pesan WA korban dengan pria lain. Pelaku kemudian terbakar cemburu dan menganiaya korban.
“Motif kecemburuan, pelaku tidak terima setelah melihat isi pesan pribadi korban dengan pria lain di ponsel milik korban,” bebernya.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami sejumlah luka di wajah dan kepala. Saat ini korban masih dalam proses perawatan.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka fisik antara lain luka berdarah pada bagian bibir, benjolan di bagian kepala, rasa nyeri pada dada,” ungkapnya.
Herman menambahkan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan. Pelaku pun dijerat Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“Polresta Mamuju menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih terhadap perempuan, serta mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak main hakim sendiri,” pungkasnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.