Mahasiswi FK Unhas Jadi Joki UTBK Pernah Ikut Olimpiade Sains-IPK Tinggi

Posted on

Mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial CAI (19) nekat menjadi joki sindikat kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Unhas, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku dikenal sebagai mahasiswi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) tinggi.

“Memang tahun lalu dia lulus dengan jalur UTBK tertulis dan memang IPK-nya bagus,” kata Ketua Satgas Keamanan dan Ketertiban Unhas, Prof Amir Ilyas saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (7/5/2024).

Amir mengatakan pelaku CAI bahkan pernah ikut dalam olimpiade sains. Dia turut menyesalkan keterlibatan oknum mahasiswi yang diduga terhasut dengan pelaku lain.

“Dia salah satu peserta olimpiade sains dan inilah menurut kami dia menjadi korban,” tutur Amir.

Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kepada Polrestabes Makassar melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. Amir juga menegaskan Unhas akan bertindak tegas terhadap mahasiswi yang terlibat.

“Untuk sementara kami masih menyelidiki. Tapi pasti akan sanksi dan biasanya kalau begini (terlibat sindikat kecurangan), berujung drop out,” ujar Amir.

Wakil Dekan III Fakultas Hukum Pascasarna Unhas ini menambahkan sanksi pemecatan juga akan dikenakan kepada pelaku MYI yang merupakan pegawai honorer yang bertugas sebagai admin IT. Pihak kampus juga memastikan tidak akan meluluskan calon mahasiswa pengguna jasa joki.

“Kami pastikan dari pihak Unhas pasti tidak diluluskan. Nomornya (peserta ujian) sudah kami catat, termasuk yang diwakili oleh CAI tadi salah satu mahasiswa kedokteran angkatan 2024 kami pastikan dia tidak lulus,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, keenam pelaku masing-masing berinisial CAI (19), AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), dan ZR (36). Keenam pelaku mematok tarif Rp 200 juta jika mampu meluluskan peserta di Fakultas Kedokteran Unhas.

Keenam pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Mereka diduga melanggar UU ITE Pasal 48 ayat 2 juncto pasal 32 ayat 2 atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 juncto pasal 30 UU Nomor 11 tahun 2008.

“Kebetulan yang ini keburu tertangkap belum sempat bayar, tapi sudah dijanjikan apabila masuk nanti akan bayar sekitar Rp 200 juta,” ucap Kapolrestabes Makassar AKBP Arya Perdana saat konferensi pers, Selasa (7/5).