Pria berinisial A (28) di , Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap usai membobol rumah warga. Maling itu terpaksa ditembak gegara mengancam polisi menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang saat hendak diamankan.
“Kami berikan tindakan tegas terukur karena pelaku melawan saat ditangkap,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Pelaku ditangkap di Pasar Lawata, Jalan Laute, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Mandonga, Kendari, Jumat (23/1) sekitar pukul 03.00 Wita. Penangkapan itu setelah adanya beberapa laporan warga yang mengalami kecurian.
“Pelaku target operasi kami karena banyak aduan masyarakat,” bebernya.
Salah satu rumah yang disasar pelaku berlokasi di Jalan Lasandara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari. Pelaku membobol rumah korban pada Rabu (21/1) malam.
“Pelaku mengambil TV, AC dan laptop. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi,” sebut Welliwanto.
Welliwanto mengatakan, pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Polisi kemudian menembak kaki kanan pelaku.
“Pelaku sempat menarik sajam miliknya dari sarungnya saat hendak ditangkap,” ujarnya.
Pelaku lalu dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain di balik aksi kejahatan pelaku.
“Hasil interogasi pelaku mengakui telah beraksi di 8 lokasi berbeda di Kendari,” pungkas Welliwanto.







