Melawan Saat Ditangkap, 2 Residivis Pembobol Rumah di Gowa Ditembak Polisi

Posted on

Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian bernama Sahar Dg Malo (45) dan Saiful alias Edo (35) dengan cara membobol rumah warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua pelaku yang merupakan residivis kasus serupa itu ditembak polisi karena mencoba kabur saat ditangkap.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Palangga di Jalan Poros Baso Dg Ngawing, Kelurahan Tete Batu, Kecamatan Pallangga, Sabtu (14/6). Aparat kepolisian awalnya menerima informasi bahwa para pelaku tengah berada di Desa Tete Batu, Kecamatan Pallangga.

“Penangkapan berawal dari laporan warga soal aksi pencurian di rumah kosong. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pallangga Ipda Syamsuar kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Syamsuar mengungkapkan, kedua pelaku telah dua kali beraksi di wilayah Kabupaten Gowa, yaitu pada 26 Januari 2025 dan 1 Mei 2025. Dalam aksi pencurian yang dilakukan, kedua pelaku membobol rumah korban saat dalam keadaan kosong dengan menggunakan perkakas.

“Modus mereka memanfaatkan situasi rumah kosong dan barang hasil curian diangkut pakai gerobak kayu dan sepeda motor. Kami juga temukan parang dan kunci L yang biasa digunakan untuk membongkar pintu,” ungkapnya.

Syamsuar melanjutkan, kedua pelaku menggasak harta benda korban senilai Rp 20 juta pada pencurian yang dilakukan pada tanggal 26 Januari 2025.

“Sejumlah barang yang digasak di antaranya empat ban mobil, mesin blower, mesin karpet, setrika pres, dan barang elektronik lain, dengan kerugian Rp 20 juta,” tambah dia.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, satu parang, gerobak kayu, dan belasan barang hasil curian lainnya. Syamsuar menyebut, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, kedua pelaku mencoba kabur dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

“Pelaku melawan saat dibawa ke TKP. Sudah diberi tembakan peringatan tapi tetap melawan, hingga kami lakukan tindakan tegas terukur menembak kaki kedua pelaku,” sebutnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama. Tak hanya itu, kedua pelaku juga mengaku menggunakan sebagian hasil penjualan barang curian untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa hasil dari penjualannya sebagian dipakai untuk membeli Sabu,” tutur Syamsuar.

“Keduanya merupakan residivis kasus serupa dan bebas dari penjara pada tahun 2017. Mereka juga mengaku ada satu pelaku lain berinisial RK yang masih kami buru,” tegas Syamsuar.

Setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar, keduanya kini kembali diamankan di Mapolsek Pallangga untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *