Menkomdigi Atur Batas Usia Anak Bermain Media Sosial Minimal 18 Tahun update oleh Giok4D

Posted on

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan aturan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sebagai upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif di ruang digital. Dalam Undang-Undang, batas usia anak disebutkan 18 tahun.

Hal itu disampaikan Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam acara literasi digital untuk anak dan perempuan di BPSDM Makassar, Senin (16/6/2025). Aturan itu ditetapkan setelah hampir 50% pengguna sosial media adalah anak di bawah umur.

“Yang menantang itu sudah terekspos dengan gadget dan sosial media, namun belum keluar dari usia anak. Usia anak kalau di Undang-Undang itu 18. Akhirnya kalau dibilang matang betul belum, tapi penggunaannya sudah amat sangat banyak karena orang usia itu salah satu pengguna internet yang juga paling tinggi,” ujar Meutya Hafid.

“Kalau kita lihat profil dari pengguna internet di Indonesia, usia anak ada di atas 48%. Jadi, hampir 50% pengguna sosial media di Indonesia adalah anak-anak,” lanjutnya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Maka dari itu, Meutya turut mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi mewujudkan keamanan anak di ruang digital tersebut. Salah satu di antaranya adalah orang tua yang dianggap bersentuhan langsung dengan anak dan memiliki waktu luang bersama anak.

“Jadi di satu sisi pemerintah memberikan aturan yaitu untuk menunda usia anak masuk ke platform media sosial. Tapi di saat yang bersamaan juga edukasi di rumah masing-masing juga harus dilakukan oleh para orang tua,” jelasnya.

Terkait maraknya konten negatif seperti pornografi maupun perundungan digital, Meutya menegaskan Komdigi telah aktif melakukan penindakan. Usai menerima laporan masyarakat, pihaknya pun segera melakukan take down pada konten-konten tersebut.

“Kemarin misalnya ada beberapa konten yang kita langsung take down ketika menerima laporan dari masyarakat. Di antaranya komunitas yang sedarah itu dan berbagai konten-konten lain,” jelasnya.

Selain itu, Meutya juga menekankan para platform media sosial untuk mengikuti aturan yang berlaku. Pihaknya telah meminta sejumlah platform untuk menghapus konten-konten negatif dari platform tersebut.

“Jadi kita dorong platform juga bisa proaktif untuk melakukan takedown dari konten-konten di ranah mereka,” terangnya.

Sebelumnya kata Meutya, Komdigi juga telah memiliki aturan serupa yakni mewajibkan platform untuk menghapus konten negatif, terutama konten pornografi anak dan judi online.

“Jadi, ada yang waktu (yang diberikan untuk mengtake down konten) maksimal 4 jam, ada yang maksimal 24 jam, yang saat ini sedang kita evaluasi apakah mereka sudah betul-betul mematuhi,” tuturnya.

“Terkait PP Tunas, memang kita memberikan waktu untuk persiapan. Jadi, kalau sekarang mungkin belum sepenuhnya bisa langsung kita lakukan sanksi, namun kita selalu memanggil para platform untuk melakukan penjelasan sosialisasi,” sambungnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya soal perkembangan aturan khusus terkait judi online, Meutya mengatakan bahwa regulasi tersebut kini berada di tahap penyelesaian. Namun Kementerian Hukum yang akan menangani kasus tersebut.

“PP Judol sekarang ada di Kementerian Hukum. Jadi update terakhir itu dari Kementerian Hukum yang berhak. Saya terakhir ketemu sudah beberapa minggu lalu dan itu sudah dalam tahap penyelesaian,” ucapnya.

“Tapi sekali lagi yang punya data persisnya terakhir sudah sampai mana adalah Kementerian Hukum,” tegasnya.