Menkomdigi Minta Sekolah di Sulsel Batasi Gadget untuk Siswa

Posted on

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta sekolah di Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk membatasi penggunaan gadget untuk siswa saat masuk sekolah. Hal tersebut menjadi salah satu upaya penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

“Dan juga aturan turunan (PP Tunas) oleh kepala daerah termasuk mungkin meng-exercise apakah memungkinkan di Sulawesi Selatan juga mengadakan pembatasan gadget atau ponsel ketika anak-anak masuk ke sekolah,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid kepada wartawan usai menghadiri literasi digital di BPSDM Sulsel, Senin (16/6/2025).

Meutya mengajak seluruh pihak untuk turut andil dalam melindungi anak dari konten negatif di sosial media. Salah satu pihak yang dianggap berpengaruh adalah orang tua.

“Jadi di satu sisi pemerintah memberikan aturan yaitu untuk menunda usia anak masuk ke platform media sosial. Tapi di saat yang bersamaan juga edukasi di rumah masing-masing juga harus dilakukan oleh para orang tua,” jelas Meutya.

Lebih lanjut, dia turut menanggapi persoalan banyaknya konten perundungan yang beredar di media sosial. Meutya mengatakan pihaknya telah berupaya menangani hal itu, hanya saja konten tersebut terus saja bermunculan.

“Kita membasmi dari Komdigi untuk terus melakukan penurunan. Namun demikian tetap kejahatan (konten negatif) itu bisa muncul termasuk perundungan terhadap anak-anak,” ucapnya.

“Kemarin misalnya ada beberapa konten yang kita langsung take down ketika menerima laporan dari masyarakat. Di antaranya komunitas yang sedarah itu dan berbagai konten-konten lain,” sambungnya.

Oleh karena itu, pihaknya turut mengajak para pemilik platform media sosial untuk bersinergi dengan pemerintah. Salah satunya dengan menaati aturan pemerintah yang berlaku dan menghapus konten-konten negatif secara mandiri.

“Jadi kita perlu berkolaborasi baik itu dari masyarakat yang berkomunikasi, Komdigi juga melakukan takedown, tapi yang paling utama adalah platform untuk menghormati aturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk ikut dengan semangat yang sama,” ungkap Menteri Komdigi Meutya.

Diberitakan sebelumnya, Komdigi menerapkan PP Tunas dengan menetapkan batasan usia pengguna media sosial yang dalam Undang-Undang disebutkan bahwa batas usia anak adalah 18 tahun. Aturan itu ditetapkan setelah hampir 50% pengguna sosial media adalah anak di bawah umur.

“Yang menantang itu sudah terekspos dengan gadget dan sosial media, namun belum keluar dari usia anak. Usia anak kalau di Undang-Undang itu 18. Akhirnya kalau dibilang matang betul belum, tapi penggunaannya sudah amat sangat banyak karena orang usia itu salah satu pengguna internet yang juga paling tinggi,” ujar Meutya Hafid.

“Kalau kita lihat profil dari pengguna internet di Indonesia, usia anak ada di atas 48%. Jadi, hampir 50% pengguna sosial media di Indonesia adalah anak-anak,” lanjutnya.