Mira Hayati Terdakwa Skincare Merkuri Minta Dibebaskan, Ajukan 6 Poin Pleidoi

Posted on

Mira Hayati mengajukan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus skincare mengandung merkuri. Terdakwa pun meminta dibebaskan oleh majelis hakim dengan dalih dakwaan penuntut umum tidak terbukti.

Mira Hayati membacakan nota pembelaan tersebut dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (17/6/2025). Pada poin pertama, Mira Hayati menegaskan seluruh produk skincare miliknya telah memenuhi standar dan mengantongi izin dari BPOM.

“(Kedua) BPOM telah melakukan sidak secara rutin ke pabrik saya dan mengambil sampel untuk diperiksa namun tidak pernah ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh saya,” ujar Mira Hayati.

Ketiga, Mira Hayati menegaskan bahwa barang bukti yang dinyatakan mengandung merkuri tersebut diperoleh kepolisian dari seorang distributor bernama Rezki Amelia. Menurut dia, tidak seorang pun saksi dari penuntut umum yang melihat bahwa barang bukti tersebut diambil dari pabrik terdakwa.

“(Keempat) Uji lab yang dilakukan secara mandiri terhadap produk yang ada di pabrik tidak ditemukan adanya zat berbahaya,” katanya.

Pada poin kelima, Mira Hayati menyadari produk skincare miliknya rawan dipalsukan. Dia pun mengaku telah rutin memperingatkan customer terhadap pemalsuan produk skincare miliknya tersebut.

“(Keenam) Saya tidak pernah membeli dan memerintahkan untuk memasukkan zat mercury ke dalam produk milik saya,” katanya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Mira Hayati menekankan bahwa tuduhan tim penuntut umum tidak terbukti. Hal tersebut terungkap dalam fakta-fakta persidangan.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, dan sesuai dengan proses persidangan yang telah berlangsung selama ini, baik dalam pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap alat-alat bukti yang lain serta fakta-fakta yang timbul dalam persidangan, maka saya berkesimpulan bahwa seluruh unsur dakwaan dan tuntutan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum adalah tidak terbukti,” katanya.

Sebagai informasi, tim penuntut umum sebelumnya menuntut Mira Hayati dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai Mira Hayati terbukti bersalah mengedarkan skincare mengandung merkuri.

“Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” ujar tim JPU dalam sidang tuntutan di Ruang Ali Said, PN Makassar, Selasa (3/6).

Tuntutan tersebut mengacu pada dakwaan JPU yang menilai Mira Hayati melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, jaksa turut membacakan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan terhadap Mira Hayati.

Adapun hal yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan Terdakwa Mira Hayati dinilai meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa mengedarkan skincare mengandung merkuri juga dapat membahayakan pengguna atau konsumen.

Selain itu, Terdakwa Mira Hayati dianggap kurang hati-hati dalam mengedarkan produk skincare miliknya. Sebab, Mira Hayati selaku pelaku usaha tidak memastikan lebih dahulu keamanan produk sebelum diedarkan.

“Sebelumnya terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari pihak BPOM Makassar terkait produk kosmetik yang diproduksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” terang jaksa.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” sambungnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *