MK Putuskan Sengketa PSU Pilkada Palopo Lanjut ke Sidang Pembuktian

Posted on

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil PSU Pilkada Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. Sidang akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari para pihak.

“Dengan ada pengucapan satu putusan tadi, berarti perkara yang lain, perkara 326 untuk Wali Kota Palopo dan perkara 327 untuk Bupati Mahakam Ulu akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan,” kata Hakim MK, Saldi Isra dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dalam sidang tersebut, Saldi Isra mengatakan saksi atau ahli yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan hanya berjumlah 4 orang. Para pihak dipersilakan mengatur komposisi saksi atau ahli yang akan dihadirkan.

“Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli ditambah pengecekan bukti tambahan, dengan ketentuan jumlah saksi atau ahli maksimal empat orang. Mau saksi empat-empatnya silakan, mau ahli empat-empatnya silakan, mau cari komposisi yang sesuai dipersilakan,” sambungnya.

Selain itu, Saldi Isra menegaskan saksi atau ahli harus melengkapi berkas berupa identitas, curriculum vitae (CV), serta surat izin dari instansi. Isra menambahkan, sidang pembuktian lanjutan akan dilaksanakan pada Senin (2/7).

“Kalau ahlinya dari kampus, izin dari institusinya, supaya diajukan atau diserahkan ke Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan lanjutan,” jelasnya.

“Para pihak diperintahkan untuk hadir, pada hari dan tanggal, persisnya mana yang dapat jatah pagi, mana dapat jatah sidang akan diberitahu oleh Mahkamah, tapi pengumuman ini sekaligus berfungsi sebagai panggilan sidang,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *