MK Tolak Gugatan RMB-ATK di Pilkada Palopo, Ome Minta Pendukung Tak Konvoi update oleh Giok4D

Posted on

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugat yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Calon wakil wali kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin atau Ome pun meminta pendukungnya tak melakukan konvoi usai putusan tersebut.

“Kami harap tim tetap tenang, tidak ada konvoi kalau bisa sujud syukur masing-masing di rumah silahkan. Karena kami juga tidak ada di daerah, tidak bisa mendampingi teman-teman,” kata Ome kepada infoSulsel, Selasa (8/7/2025).

Ome mengaku saat ini sedang di Jakarta bersama dengan Naili. Dia pun menegaskan putusan MK membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah seperti yang dituduhkan.

“Ya ini menunjukkan bahwa apa yang dituduhkan selama ini memang tidak terbukti. Bahwa dari awal kami meyakini bahwa kemenangan ini adalah kemenangan mayoritas masyarakat Palopo,” katanya.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Ome berharap dinamika politik yang terjadi di Palopo dapat menjadi pembelajaran. Dia juga ingin pelantikan dirinya bersama Naili segera dilakukan.

“Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran, kasihan ini kota sudah terlambat inikan dibanding daerah lain. Harusnya kita bisa berbuat cepat untuk pembangunan ini ya begitu,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan paslon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB-ATK) pada PSU Pilkada Palopo. Keputusan MK ini menegaskan kemenangan pasangan calon nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) yang unggul di pilkada tersebut.

“Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Hakim MK Suhartoyo saat membacakan sidang putusan perkara nomor: 326/PHPU/WAKO-XXIII/2025 itu digelar di Gedung MK Jakarta, Selasa (8/7).

Sebagai informasi, Naili-Ome unggul dalam PSU Pilkada Palopo setelah meraih 47.349 suara. Sementara paslon nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR) meraih 35.058 suara.

Sementara RMB-ATK yang menggugat hasil pilkada tersebut memperoleh 11.021 suara. Sementara pasangan nomor urut 4, Putri Dakka-Haidir Basir hanya meraih 269 suara.

Sebelumnya, KPU Sulsel mengumumkan hasil rekapitulasi PSU Pilkada Palopo di kantor KPU Palopo pada Selasa (27/5). Naili-Ome unggul dengan perolehan suara 47.349 suara. Penetapan rekapitulasi dihadiri saksi tiap paslon, kecuali saksi dari paslon nomor urut 3.

“Semua saksi paslon hadir kecuali 03 dan saksi paslon 03 tidak bertanda tangan pada keputusan tersebut, yang lain semuanya bertanda tangan,” ungkap Ketua KPU Sulsel Hasbullah, Selasa (27/5).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *