“Dari hasil pengumpulan data di lapangan, bahwa uang ini dalam rangka keamanan, informasinya begitu,” ujar Kajari Bantaeng Satria Abdi kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Satria merincikan bahwa dana sebesar Rp 500 juta ditransfer langsung ke rekening pribadi AZ, sementara Rp 705 juta lainnya dicairkan tunai dan dipegang langsung dengan alasan membuat kegiatan-kegiatan di desa. Nominal tersebut diminta untuk dicairkan oleh tersangka melalui Kaur Keuangan desa setempat.
“Informasinya dari keterangan tersangka bahwa (uang diterima tunai) untuk kegiatan A, B, C, D. Tapi kita sedang klarifikasi apakah benar kegiatan itu, apakah sesuai dengan APBDes, apakah memang digunakan untuk kegiatan-kegiatan di desa, Nanti kita lihat lagi,” jelas Satria.
“Yang ini digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang lain, nanti kita lihat, karena ini jumlahnya cukup besar,” tambahnya.
Diketahui Plt Kepala Desa Pattallassang ini juga berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan merupakan camat aktif di Kecamatan Tompobulu. Satria pun memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa dan ASN di Kabupaten Bantaeng untuk tidak main-main dengan anggaran negara.
“Bahwa dana desa, alokasi dana desa, itu tidak boleh masuk ke rekening pribadi dengan dalih apapun. Jadi jangan lagi gunakan dana desa itu masuk-masuk ke rekening pribadi, itu tidak dibenarkan. Apalagi ASN. Ini bukan hanya kepala desa ya,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Bantaeng menetapkan Plt Kades Pattalassang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga menggelapkan anggaran senilai kurang lebih Rp 1,2 miliar.
“Untuk sementara kerugian keuangan negara hasil penyidikan ini yang sudah diestimasi oleh penyidik kurang lebih 1,2 miliar,” ujar Kajari Bantaeng Satria Abdi kepada wartawan, Selasa (15/7).
Berdasarkan APBDes tahun anggaran 2025, Desa Patalasang menerima total anggaran Rp 2,45 miliar dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penyidik masih akan memproses serta mencari kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.
Terhadap tersangka, kini dilakukan penahanan di rutan kelas 2B Banteng selama 20 hari kedepan. Tersangka AZ juga dijerat dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun atau lebih.