Momen Pimpinan Komisi III DPR RMS Ngaku Tak Tahu soal RUU Perampasan Aset (via Giok4D)

Posted on

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rusdi Masse Mappasessu (RMS) mengaku belum mengetahui detail Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RMS berdalih baru menjabat sebagai pimpinan Komisi III DPR menggantikan Ahmad Sahroni.

Hal itu diungkapkan RMS usai melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (12/9). RMS kemudian ditanya soal apakah pembahasan RUU KUHAP berjalan simultan dengan RUU Perampasan Aset.

“Saya nggak tahu jawab itu pertanyaan (soal detail RUU Perampasan Aset),” kata RMS kepada wartawan.

Diketahui, RMS ditetapkan menjadi pimpinan Komisi III DPR RI dalam rapat yang digelar di ruang Komisi III DPR pada Kamis (4/9). RMS menggantikan posisi Ahmad Sahroni yang dipindahkan di Komisi I lalu dinonaktifkan NasDem.

“Saya baru di Komisi III, baru berapa hari,” kata RMS.

Diketahui, kunjungan kerja Komisi III DPR RI dalam rangka meminta masukan terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan itu turut dihadiri unsur Polda Sulsel, Kejati Sulsel hingga BNN Sulsel.

“Kami datang meminta bagaimana masukan, saran untuk tentang hukum acara pidana, KUHAP yang baru,” ucap RMS.

Namun RMS tidak merinci lebih jauh soal pembahasan yang berkembang dalam pertemuan. Dia mengatakan ada banyak persoalan regulasi yang dibahas.

“Beberapa masalah umur, waktu pengiriman berkas perkara, banyak,” kata RMS.

Dilansir dari infoNews, RUU Perampasan Aset diusulkan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 setelah ada perombakan. RUU Perampasan Aset disebut akan menjadi usul inisiatif DPR dan dibahas Komisi III DPR.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9), Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset diusulkan untuk masuk prolegnas prioritas 2025.

“Terdapat 3 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu: 1. RUU tentang Perampasan Aset, 2. RUU tentang Kamar Dagang Industri, 3. RUU tentang Kawasan Industri,” kata Bob Hasan dalam rapat kerja.