Perkara anjuran tidak boleh memotong kuku menjelang Idul Adha kerap menjadi pertanyaan bagi umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah kurban. Lantas kapan anjuran tidak boleh potong kuku ini mulai dilakukan?
Diketahui, umat muslim di seluruh dunia sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M. Salah satu ibadah yang dianjurkan pada perayaan tersebut adalah berqurban.
Tentunya, bagi shohibul qurban juga ingin melaksanakan kesunnahan lainnya. Termasuk tidak memotong kuku dan rambut sesuai anjuran.
Nah, untuk memudahkan berikut ini infoSulsel menyajikan ulasan seputar waktu larangan memotong kuku bagi orang yang berqurban, beserta hikmah di baliknya.
Yuk, disimak!
Mengutip laman Muhammadiyah, bagi orang yang berniat untuk berqurban, disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya mulai tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah). Hal ini merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW:
إذا رأيتم هلال ذي الحجة، وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره
“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan di antara kalian ada yang ingin berqurban, maka hendaklah dia menahan (tidak memotong) sebagian rambutnya dan kukunya (HR. Muslim).
Sementara itu, merujuk pada kalender Hijriah tahun 2025 yang disusun oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan penetapan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Maklumat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025, tanggal 1 Dzulhijjah 1446 H jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025.
Karena pergantian hari dalam kalender Islam dimulai sejak Matahari terbenam, maka larangan potong kuku berlaku mulai malam 1 Dzulhijjah 1446, yaitu pada Selasa malam, 27 Mei 2025. Dengan demikian, umat muslim yang akan melaksanakan ibadah qurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku mulai waktu tersebut hingga hewan qurban disembelih.
Namun, bagi umat muslim yang tidak berqurban, memotong kuku dan rambut tetap diperbolehkan selama waktu tersebut.
Larangan memotong kuku bagi orang yang berniat berqurban (shohibul qurban) tentu bukan tanpa alasan. Di balik ketentuan tersebut terdapat berbagai hikmah yang sarat makna.
Berikut ini beberapa hikmah larangan memotong kuku sebelum penyembelihan hewan qurban, sebagaimana dilansir dari laman Muslim.or.id:
Hikmah paling utama adalah agar seorang mukmin melatih diri untuk taat total terhadap perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya, walaupun ia belum mengetahui hikmah di baliknya. Orang beriman yakin bahwa setiap perintah pasti mengandung maslahat, dan setiap larangan pasti mengandung keburukan yang harus dihindari.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. an-Nur: 51)
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Alasan lain adalah agar umat Islam yang berqurban meniru kondisi orang yang sedang ihram dalam ibadah haji dan umrah, di mana mereka juga dilarang memotong rambut dan kuku.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hikmahnya adalah agar anggota tubuh orang yang berqurban tetap utuh selama sepuluh hari pertama Dzulhijjah hingga hari penyembelihan. Hal ini mencerminkan kesempurnaan dalam ibadah, dan sebagai bentuk pengharapan agar seluruh anggota tubuhnya dapat menjadi sebab keselamatannya dari api Neraka.
Ada juga pendapat yang menyebut bahwa rambut dan kuku yang dibiarkan tumbuh hingga hari qurban, lalu dipotong setelah hewan disembelih, ikut menjadi bagian dari ibadah qurban di sisi Allah. Ini menggambarkan keseluruhan pengorbanan diri dalam mendekatkan diri kepada-Nya.
Demikianlah penjelasan terkait waktu dilarangnya shohibul qurban untuk tidak potong kuku. Semoga bermanfaat!