Kalapas Parepare Marten buka suara terkait dugaan ada napi dalam lapas menjadi penyuplai sabu ke Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus ini berawal dari pengakuan seorang pria bernama Arisal (47) yang ditangkap Polres Luwu.
“Polisi tidak ada pemberitahuan resmi (terkait napi diduga suplai sabu) ke saya, apa iya, apa tidak. Kalau iya pastinya polisi bersurat ke saya,” ujar Marten kepada infoSulsel, Selasa (19/8/2025).
Marten tidak menampik dan siap menyerahkan jika dugaan napi yang menjadi penyuplai narkoba itu benar. Namun dirinya menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian
“Saya tidak menjamin (itu tidak benar). Saya serahkan, kalau memang iya, polisi bersurat atau beritahu. Tapi sejauh ini tidak ada. Cuman kan sudah diberitakan,” ujarnya.
Dia mengaku heran karena tiba-tiba ada berita terkait napi Lapas Parepare diduga jadi penyuplai narkoba. Marten berharap polisi melakukan pemeriksaan untuk membuktikan dugaan tersebut.
“Tapi sejauh ini, biasanya kan kalau ada (napi) terlibat, datang dulu ke lapas lakukan pemeriksaan. Apa iya atau tidak. Belum diperiksa, udah buat berita,” herannya.
Marten menegaskan siap membantu proses penyelidikan jika polisi melakukan koordinasi dengan Lapas Parepare. Dia memastikan akan menindak napi jika dugaan tersebut terbukti benar.
“Dan kita akan tindak sesuai polisi. Kita siap berikan fasilitas, kita berkolaborasi. Tentu kita tindak sesuai pelanggaran yang dilakukan di Lapas,” katanya.
Namun Marten berharap, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terlebih dahulu agar dugaan tersebut tidak menjadi polemik. Dia menyayangkan dugaan tersebut sudah beredar sebelum dilakukan pemeriksaan.
“Kan dia (polisi) sudah buat polemik ke media, sementara napinya belum pembuktian. Kan tidak bisa nuduh begitu. Hukum itu kan pembuktian, jangan main tuduh-tuduh lah,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Arisal ditangkap polisi usai kedapatan membawa 13,79 gram narkotika jenis sabu di Kabupaten Luwu. Kepada polisi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas Parepare.
“Dari tangan pelaku polisi menyita sabu seberat 13,79 gram. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana kasus narkotika di Lapas Parepare,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto dalam keterangannya, Selasa (19/8).
Penangkapan tersebut terjadi di Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Luwu pada Sabtu (16/8) sore. Abdianto mengatakan, penangkapan bermula dari adanya aduan masyarakat terkait pelaku yang diduga kerap kali melakukan transaksi di wilayah tersebut.
Namun Marten berharap, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terlebih dahulu agar dugaan tersebut tidak menjadi polemik. Dia menyayangkan dugaan tersebut sudah beredar sebelum dilakukan pemeriksaan.
“Kan dia (polisi) sudah buat polemik ke media, sementara napinya belum pembuktian. Kan tidak bisa nuduh begitu. Hukum itu kan pembuktian, jangan main tuduh-tuduh lah,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Arisal ditangkap polisi usai kedapatan membawa 13,79 gram narkotika jenis sabu di Kabupaten Luwu. Kepada polisi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas Parepare.
“Dari tangan pelaku polisi menyita sabu seberat 13,79 gram. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana kasus narkotika di Lapas Parepare,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto dalam keterangannya, Selasa (19/8).
Penangkapan tersebut terjadi di Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Luwu pada Sabtu (16/8) sore. Abdianto mengatakan, penangkapan bermula dari adanya aduan masyarakat terkait pelaku yang diduga kerap kali melakukan transaksi di wilayah tersebut.