Narapidana (napi) berinisial WL di Rutan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai anggota TNI kepada wanita inisial A yang dikenalnya di media sosial. Pelaku juga memeras korban hingga Rp 210 juta.
“Pelaku mengaku kepada korban sebagai anggota TNI AL yang bertugas di Papua,” kata Kapolresta Kendari Kombes Edwin Louis Sengka saat konferensi pers, Jumat (24/10/2025).
Edwin mengatakan pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook pada Agustus 2025. Keduanya lalu intens menjalin komunikasi hingga menjalin hubungan pacaran.
“Keduanya intens komunikasi dan akhirnya berpacaran,” ujarnya.
Edwin menuturkan pelaku yang berada di dalam sel kerap melakukan panggilan video dengan korban. Namun pelaku memanipulasi layar kamera saat melakukan panggilan video.
“Jadi setiap video call, WL ini selalu memperbesar layar HP-nya agar tidak kelihatan suasana rutan,” bebernya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Dia mengungkapkan pelaku kerap meminjam uang kepada korban dengan alasan kebutuhan pribadi. Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut ketika keduanya menikah.
“Pelaku ini sering menjanjikan mau menikahi korban, mau ketemu orang tuanya, karena dijanjikan menikah maka sering dikirimkan uang ketika meminta,” jelas Edwin.
Lebih lanjut, Edwin mengatakan pelaku dan korban pernah melakukan video call sex (VCS). Diam-diam pelaku merekam VCS tersebut dan kerap menjadi bahan ancaman ketika korban enggan meminjamkan uang.
“Korban sering diancam VCS-nya mau disebar makanya korban sering meminjam uang kepada keluarganya hingga pinjol, karena takut disebar. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 210 juta,” terangnya.
Korban yang tidak tahan dengan perbuatan pelaku kemudian melapor ke polisi pada Minggu (19/10). Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menemukan keberadaan pelaku.
“Setelah diselidiki pelaku ternyata warga binaan Rutan Kolaka kasus pencurian. Pelaku langsung kami tangkap,” pungkas Edwin.







