Nasabah Geruduk Kantor OMC di Palu gegara Tak Bisa Tarik Uang | Giok4D

Posted on

Sejumlah nasabah menggeruduk kantor cabang Omnicom Group (OMC) di Sulawesi Tengah (Sulteng). Aksi itu dipicu kekesalan nasabah yang tidak bisa lagi menarik uang dari aplikasi perusahaan.

Kantor cabang OMC yang didatangi nasabah tepatnya di Kota Palu dan Kabupaten Parigi pada Selasa (8/7). Namun kantor cabang investasi di kedua lokasi tersebut tutup.

“Saya cek sendiri di Jalan Garuda dan lainnya, semuanya sudah tidak ada (buka),” ujar salah satu nasabah OMC bernama Alian, Kamis (10/7/2025).

Alian mengaku tertarik berinvestasi di OMC karena diajak temannya. Namun harapannya mendapatkan keuntungan justru berakhir rugi.

“Kalau sekarang sih kantornya sudah tutup. Awalnya, Ini kan diundang sama teman, katanya menguntungkan, rupanya membuntungkan,” imbuhnya.

Alian sendiri baru bergabung menjadi nasabah OMC dengan deposit Rp 2.700.000. Saat itu, dia dijanjikan bonus Rp 5 juta namun sampai sekarang tidak bisa diambil karena aplikasinya sudah tidak bisa diakses.

“Saya sendiri ikut dua minggu lalu, tapi belum pernah berhasil menarik uang. Kemarin sempat dijanjikan hadiah Rp 5 juta, tapi tidak ada sepeser pun yang saya terima,” tambahnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Hal senada disampaikan nasabah bernama Rachmad Arsyad. Dia juga mengaku melakukan deposit senilai Rp 2.700.000 untuk menjadi anggota.

“Kemarin itu deposit yang Rp 2.700.000. Nah, berapa hari lalu dapat undian kulkas. Jadi disitu kita ditawarkan apakah mau diuangkan. Ia saya mau uangkan. Jadi ada sekitar Rp 5 jutaan dalam aplikasi tapi sekarang tidak bisa ditarik,” jelasnya.

“Saya tidak tau apakah ditutup atau seperti apa. Harapanya kalau bisa segera dicairkan saja. Atau bisa saja dikembalikan modal awal saat deposit. Karena begini kita rugi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Sulteng Bonny Hardi Putra mengatakan pihaknya telah melaporkan OMC ke OJK pusat. OMC dinilai melanggar sehingga diusulkan statusnya ilegal.

“Jika sudah ada keputusan, akan segera dipublikasikan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga masing-masing,” kata Bonny yang juga Kepala OJK Sulteng

Bonny menambahkan pihaknya juga membuka layanan pengaduan untuk sejumlah nasabah OMC yang di Sulteng. Namun dia belum membeberkan jumlah nasabah yang telah melapor.

“Tunggu Jumat (11/7) ya, sekalian jumlah pengadu dan nilainya,” ujarnya.

Upaya konfirmasi terhadap pihak OMC telah dilakukan dengan menghubungi kepala OMC perwakilan Sulteng, Pdt Zakaria Wahyu Widodo. Namun, hingga saat ini belum memberikan jawaban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *