Mahkamah Partai NasDem meminta pimpinan DPRD Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menunda melakukan pergantian antar waktu (PAW) legislator Abdul Salam usia dipecat dari partai. Permintaan tersebut dilakukan usai Abdul Salam mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait pemecatannya.
Permintaan tersebut disampaikan Mahkamah Partai melalui surat Nomor 17/SIP-MPN/XII/2025 tertanggal Selasa 30 Desember 2025. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sulsel, Wali Kota Palopo, Ketua KPU Palopo dan DPP Partai NasDem.
“Selanjutnya kami mohon pimpinan DPRD Kota Palopo dan segenap pimpinan lembaga/instansi pemerintah lainnya untuk tidak melakukan segala tindakan/keputusan hukum sampai menunggu putusan peninjauan kembali perkara a quo di Mahkamah Partai,” bunyi putusan Mahkamah Partai NasDem dikutip, Rabu (7/1/2026).
Abdul Salam mengatakan surat penundaan PAW tersebut ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai NasDem Abdul Malik dan Sekretaris, Regginaldo Sultan. Dia menegaskan bahwa proses PAW terhadap dirinya harus ditunda.
“Suratnya itu terkait proses penundaan sementara waktu PAW saya, sampai adanya hasil putusan peninjauan kembali di Mahkamah Partai NasDem,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Palopo Darwis membenarkan adanya surat penundaan PAW tersebut. Menurutnya, paripurna PAW Abdul Salam masih menunggu SK dari Gubernur Sulsel.
“Benar ada, untuk paripurna PAW itu kita masih menunggu SK resmi dari gubernur, yang keluar itu baru surat pemberhentian sebagai anggota DPRD, itu menandakan pemberhentian gajinya sebagai anggota DPRD,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, legislator Abdul Salam dipecat sebagai kader NasDem usai dianggap berkhianat di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2024 lalu. Setelah dipecat dari NasDem, Abdul Salam juga diberhentikan sebagai legislator Palopo masa jabatan 2024-2029.
Abdul Salam lebih dulu dipecat dari partai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem Nomor: 133-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 yang terbit pada Mei 2025. Abdul Salam dinilai melanggar aturan dan disiplin partai.
“Memang dipecat dari Partai NasDem, karena itu prosedur dia dipecat ada dasarnya, ada landasan hukumnya,” ungkap Ketua DPD NasDem Palopo Judas Amir kepada infoSulsel, Selasa (6/1).
Abdul Salam kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Partai NasDem. Dia juga melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman atas terbitnya surat keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai legislator.
“Saya sudah ajukan peninjauan kembali, tunggu saja hasilnya Mahkamah Partai NasDem,” kata Abdul Salam kepada infoSulsel, Selasa (6/1).







