Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial S (70) di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi saat bermain judi kartu remi bersama empat warga lainnya. Polisi juga menyita uang Rp 3,5 juta di lokasi.
Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Selayar dalam Operasi Sikat 2025. Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Sabtu (6/9) sekitar pukul 15.00 Wita.
“Penangkapan yang kami lakukan sebagai bentuk respons terhadap aduan warga dan untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Selayar,” ujar Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Muh Rifai dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).
Dalam penggerebekan itu, 5 orang terduga pelaku diamankan. Selain nenek S, ada seorang pria berinisial B (37) dan 3 perempuan berinisial H (53), A (48), dan N (36).
Barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang Rp 3.521.000 yang digunakan sebagai taruhan turut disita. Rifai menuturkan terduga pelaku maupun barang bukti telah dibawa ke Mapolres Selayar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Selayar AKBP Didid Imawan mengapresiasi warga yang melaporkan praktik judi tersebut. Dia memastikan tiap laporan akan ditindaklanjuti dan pelaku diproses sesuai hukum berlaku.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah melaporkan kegiatan tersebut. Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” bebernya.
Didid juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat praktik perjudian maupun tindak pidana lainnya. Menurutnya, dukungan masyarakat penting agar situasi Selayar tetap aman dan kondusif.