Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengusulkan agar nenek berinisial LN (63) kembali menjadi penerima bantuan sosial (bansos) usai dicoret gegara akunnya terdeteksi terlibat judi online (judol). Hasil verifikasi lapangan menunjukkan LN tidak terlibat judol.
“Sanggahannya itu sudah dibuktikan oleh surat keterangan kelurahan setempat, tanda tangan Pak Lurah, kemudian di-upload di aplikasi Kemensos kembali. Usulan kembali untuk diaktivasi,” ujar Koordinator Pendamping PKH Takalar Achmad Kahar kepada infoSulsel, Rabu (15/10/2025).
Kahar mengatakan proses aktivasi kembali akun LN masih menunggu persetujuan dari pusat. Menurutnya, mekanisme keputusan berada sepenuhnya di tangan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Untuk sanggahannya sudah. Approval tetap pusat, Kemensos,” katanya.
Menurutnya, proses peninjauan sanggahan membutuhkan waktu sekitar 3 bulan. Jika disetujui, bantuan sosial LN kemungkinan baru akan cair pada tahap selanjutnya.
“Prosesnya itu 3 bulan. Begitu mekanismenya. Jadi, ini kalau di-acc (disetujui) sanggahannya, kemungkinan keluar bantuannya di tahap selanjutnya,” tambahnya.
Kahar mengungkapkan LN sebelumnya masih menerima bantuan pada tahap I tahun ini. Namun, bantuannya dihentikan sejak tahap II setelah sistem Kemensos mendeteksi indikasi judi online.
“Tahap I menerima. Di tahap II sudah indikasi di situ, jadi setop. Tahap III tidak (terima) karena sementara proses pelaporan toh,” terangnya.
Lebih lanjut, Kahar membeberkan penandaan aktivitas judol itu muncul sejak Kemensos bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam program Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari situ, sistem membaca adanya aktivitas mencurigakan terkait data pribadi penerima manfaat.
“Yang menyebabkan terdeteksi karena nomor NIK (nomor induk kependudukan) atau KK (kartu keluarga) atau secara umum kependudukannya terindikasi karena akses aplikasi atau judi online. Kemudian, nomor telepon yang melekat di HP-nya. Kemudian emailnya. Intinya kalau, contoh HP-nya si nenek, dipakai sendiri atau sama orang lain, tapi datanya si nenek, itu pasti terbaca si nenek di PPATK,” paparnya.
Untuk kasus LN, Kahar menyampaikan pihaknya belum menemukan siapa yang menggunakan data bersangkutan hingga terdeteksi oleh sistem. Dugaan penyalahgunaan data masih dalam proses penelusuran.
“Belum ditemukan (dugaan akun milik LN digunakan orang lain). Pengakuannya pada saat kami ke sana, si nenek ini jangankan punya HP, dia tidak tahu operasikan HP,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kemensos mencoret nenek berinisial LN di Takalar dari daftar penerima bansos PKH. Hal ini setelah akun LN terdeteksi terlibat aktivitas judi online oleh sistem Kemensos.
“Itu kan diperiksa data dirinya di aplikasi Kemensos. Nah, di situ kan ada semua keterangan, termasuk indikasi judi online,” ujar Achmad Kahar kepada infoSulsel, Rabu (15/10).