Sekelompok pihak mengaku petinggi Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) kini dalam pengawasan ketat setelah mendatangi sejumlah kantor institusi kepolisian hingga pemerintahan di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Mereka kini terancam dijerat tindak pidana makar.
Informasi yang dihimpun infocom, kelompok NRFPB itu mendatangi Kantor Wali Kota Sorong, Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kantor MRP Papua Barat Daya, Ditpolairud Polda Papua Barat Daya, serta Polresta Sorong Kota pada Senin (14/4). Mereka mengaku membawa surat dari presiden NRFPB.
Ada dua surat yang diklaim dibawa oleh mereka. Yakni terkait dengan perundingan damai dan three parties RTC.
Sementara dalam video beredar, terlihat sejumlah orang berseragam loreng dan pakaian dinas dengan baret di kepalanya mengawal seseorang diduga petingginya yang mengenakan batik biru. Mereka tampak mendatangi sejumlah kantor di Papua Barat Daya.
Orang diduga petinggi itu terlihat membawa sejumlah map di tangannya. Di akhir video, mereka menyerukan ‘Papua merdeka’.
Atas aksi tersebut, Forkopimda langsung menggelar rapat usai kedatangan sejumlah orang yang mengaku petinggi NRFPB itu pada Senin (21/4). Rapat dipimpin Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu yang turut dihadiri sejumlah unsur pimpinan dari Forkopimda Papua Barat Daya.
Elisa mengungkapkan, dalam rapat tersebut Forkopimda sepakat mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk upaya separatis yang mengancam kedaulatan NKRI. Dia mengatakan Papua Barat Daya adalah bagian sah dari NKRI.
“Tidak ada ruang bagi pihak manapun yang mencoba memecah persatuan bangsa dengan klaim sepihak. Segala bentuk tindakan yang menyimpang dari konstitusi akan ditindak melalui jalur hukum,” ujar Elisa dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Selain itu, Elisa juga menegaskan bahwa NRFPB tidak sah secara konstitusional. Menurutnya, mereka telah menyebarkan narasi menyesatkan dan akan diminati pertanggungjawaban secara hukum.
“Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan bahwa kelompok yang menamakan diri NRFPB tidak sah secara konstitusi. Mereka telah menyebarkan narasi menyesatkan dan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ucap Elisa.
“Kami akan bersinergi dengan TNI dan Polri untuk melakukan pemetaan, penindakan, serta pencegahan lanjutan terhadap aktivitas separatis. Masyarakat kami imbau untuk tidak terprovokasi,” imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Wakapolda Papua Barat Daya Kombes Semmy Ronny Tabhaa menilai perbuatan kelompok NRFPB mengarah pada tindakan makar. Mereka pun terancam dijerat pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Polda Papua Barat Daya tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk tindakan pidana makar dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” kata Kombes Semmy.
Semmy mengatakan pihaknya kini mengawasi ketat aktivitas kelompok tersebut. Dia menegaskan bakal melakukan tindakan tegas atas perbuatan yang mengganggu kedaulatan NKRI.
“Kami awasi ketat aktivitas kelompok ini, termasuk distribusi konten mereka di media sosial. Setiap pelanggaran akan diproses hukum dengan tegas dan terukur kepada kelompok-kelompok mencoba mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa,” bebernya.
Sementara itu, Danrem 181/PVT Brigjen Totok Sutriono juga menegaskan jika kelompok NRFPB merupakan gerakan inkonstitusional. Sehingga, mereka mendukung penuh Polri untuk melakukan tindakan penegakan hukum.
“Kelompok NRFPB jelas merupakan gerakan inkonstitusional. TNI mendukung penuh tindakan penegakan hukum oleh Polri,” ucap Totok.
“Apabila terdapat indikasi penggunaan senjata atau ancaman serius terhadap kedaulatan, TNI akan bertindak tegas. Keutuhan NKRI adalah harga mati,” lanjut dia.