Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) memblokir website yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC) alias OMC palsu. Perusahaan ini diduga melakukan penipuan dengan menyamar sebagai perusahaan resmi.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Satgas PASTI telah memblokir akses website, rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat hukum,” ujar Ketua Satgas PASTI Sulteng Bonny Hardi Putra dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Pemblokiran tersebut imbas dari sejumlah dana nasabah di Kota Palu yang sulit dicairkan. Satgas PASTI menyebut OMC yang beroperasi di Indonesia bukan perusahaan asli yang berasal dari Amerika Serikat.
“OMC yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat, tapi yang beroperasi di Indonesia bukan bagian dari mereka dan tidak berizin,” jelasnya.
Bonny menyebut, kegiatan usaha OMC di Indonesia terindikasi menjalankan skema ponzi dengan sistem rekrutmen berjenjang. Mereka mewajibkan anggota menyetor dana tanpa menjual produk atau jasa apapun.
Selain itu, aplikasi dan website OMC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Kegiatan mereka juga melibatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering.
“Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah nasabah menggeruduk kantor cabang OMC di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Aksi itu dipicu kekesalan nasabah yang tidak bisa lagi menarik uang dari aplikasi perusahaan.
Kantor cabang OMC yang didatangi nasabah tepatnya di Kota Palu dan Kabupaten Parigi pada Selasa (8/7). Namun kantor cabang investasi di kedua lokasi tersebut tutup.
“Saya cek sendiri di Jalan Garuda dan lainnya, semuanya sudah tidak ada (buka),” ujar salah satu nasabah OMC bernama Alian, Kamis (10/7).