Oknum ASN bertato berinisial FR (42) di Pemda Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap usai diduga nyambi sebagai pengedar narkoba. Dari tangan pelaku, sabu seberat sekitar 90 gram diamankan.
“Iya pelaku ASN di Pemda Kolaka Utara sebagai pengedar sabu, sudah kami amankan,” kata Kasatresnarkoba Polres Kolaka Utara Iptu Badmar kepada infocom, Sabtu (3/12/2026).
Badmar mengatakan pelaku FR diamankan di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, pada Jumat (2/1) sekitar pukul 10.30 Wita. Polisi lebih dulu melakukan pemantauan sebelum menangkap pelaku.
“Pelaku diamankan di kediamannya setelah tim melakukan pemantauan,” ujar dia.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disimpan di plafon rumah pelaku. Barang haram tersebut disembunyikan dalam sebuah tempat dus handphone.
“Barang bukti ditemukan di plafon rumah dan disimpan dalam tempat HP,” jelasnya.
Polisi mengamankan dua saset plastik bening ukuran besar berisi sabu seberat 82,67 gram. Selain itu, ditemukan delapan saset plastik bening ukuran kecil berisi sabu seberat 7,66 gram siap edar.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan mencapai 90,33 gram,” ujarnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku. Barang tersebut meliputi alat hisap sabu, pipet plastik, korek api, sumbu, tisu, lakban, dan satu unit ponsel.
“Seluruh barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.
FR beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kolaka Utara. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Badmar menambahkan, penyidik masih mendalami peran FR dalam jaringan peredaran narkotika. Polisi juga menelusuri asal-usul sabu yang dikuasai pelaku.
“Kami masih mendalami apakah pelaku bagian dari jaringan atau beroperasi sendiri,” pungkasnya.







