Oknum Guru Diduga Cabuli 5 Siswinya di Luwu Timur Ditangkap

Posted on

Oknum guru inisial MR (40) ditangkap polisi usai diduga melakukan pelecehan terdapat 5 siswinya di Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh oknum guru,” kata Kasi Humas Polres Lutim, Bripka Andi Muh Taufik dalam keterangannya, Rabu (23/5/2025).

Taufik tidak merinci kronologi dan modus pencabulan oknum guru tersebut. Dia mengatakan, aksi asusila pelaku mulai dilakukan sejak 1 Mei 2024 hingga 17 Juni 2024.

“Selain itu terdapat 5 anak saksi korban yang juga diduga dicabuli tersangka,” tuturnya.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi pada tahun ini. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap oknum guru tersebut pada Senin (21/7).

“Baru melapor 2025 ini, untuk sementara itu dulu karena masih pendalaman,” jelas taufik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 subsider pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan pasal 82 ayat 1 subsider pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.

“Terhadap tersangka telah ditangkap dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Luwu Timur,” ungkap Taufik.