Oknum guru SMP berinisial MU (55) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga mencabuli 4 orang siswinya. Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswinya sendiri.
“Iya MU diduga mencabuli 4 siswi SMP,” ujar Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).
Kasus ini terungkap atas laporan orang tua salah satu korban ke Polresta Kendari. Polisi kemudian mengamankan pelaku di Kendari, pada Sabtu (27/12) sekitar pukul 13.30 Wita.
“Setelah mendapatkan laporan, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan dilakukan penangkapan,” kata Welli.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksi bejatnya di lingkungan sekolah. Pelaku terakhir kali mencabuli korbanya pada Oktober 2025.
“Dugaan pencabulannya terjadi di sekolah, terakhir itu di bulan Oktober,” beber Welli.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Dia mengungkapkan pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa. Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.
“Saat ini MU ditetapkan tersangka dan diperiksa di PPA,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, MU terancam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.







