Oknum Kepala Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berinisial M ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap muridnya di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Polisi juga menyebut jumlah korban yang melapor bertambah jadi 5 orang.
“(Korban) Ada tambahan satu orang, tapi kami masih dalami,” kata Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Budi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara, Senin (13/10) kemarin. Dia mengaku memiliki alat bukti cukup untuk meningkatkan status pelaku sebagai tersangka.
“Kemarin kami sudah tingkatkan melalui gelar perkara bahwa inisial M alias P kami tetapkan tersangka berdasarkan alat bukti, yaitu keterangan saksi, surat ahli sebagaimana yang diatur dalam hukum acara pidana,” terangnya.
“Tersangka melakukan pelecehan seksual dengan cara meraba, mencabuli korban. Setelah selesai jam belajar, berulang kali di sekolah,” tambahnya.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Budi menyebut pihaknya belum menahan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan pasal 82 ayat 4 undang-undang perlindungan anak.
“Untuk sementara belum (ditahan). (Dijerat) Pasal 82 ayat 4 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Budi.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Diketahui, Oknum Kepala Sekolah PAUD inisial M sebelumnya dilaporkan ke polisi usai diduga mencabuli 4 muridnya di Kabupaten Polman. Pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya ke muridnya di gedung PAUD yang beralamat di Kecamatan Binuang sejak 2024 lalu.
“Yang mengaku pernah mengalami itu (pencabulan) ada empat. Semua (korban) sudah dimintai keterangan termasuk terlapor. Korban ini mengaku pernah diraba-raba di sekolah pada saat diajak bermain, kejadian tidak bersamaan,” kata Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris kepada wartawan, Selasa (9/9).