Oknum Pegawai Bank BUMN di Pinrang Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 500 Juta

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) , Sulawesi Selatan (Sulsel), turun tangan mengusut kasus oknum pegawai BUMN berinisial MG (36) yang diduga menggelapkan dana nasabah. Korban dalam kasus ini bertambah menjadi 4 orang dengan nilai kerugian ditaksir Rp 500 juta.

“Kami menerima 4 pengaduan dari masyarakat. Pengaduan ini berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh pegawai bank inisial MG itu,” kata Kasi Pidsus Kejari Pinrang Muh Akbar Wahid saat ditemui infoSulsel, Rabu (4/6/2025).

Akbar menjelaskan modus yang dilakukan oleh terlapor MG beragam. Salah satu kasus yang mencuat adalah adanya korban yang mengajukan kredit senilai Rp 180 juta, namun dana tersebut tidak pernah diterima sama sekali oleh pemohon.

“Contohnya, ada korban yang mengajukan kredit dan dananya cair sebesar Rp 180 juta, namun mereka tidak menerima dana tersebut sedikitpun. Meski begitu, mereka tetap tertagih dan harus menanggung beban cicilan,” bebernya.

Modus lainnya yakni salah satu korban hanya mengajukan pinjaman sebesar Rp 100 juta, namun dana yang dicairkan oleh pihak bank justru mencapai Rp 384 juta.

“Ada juga kasus lain, di mana korban hanya menginginkan pinjaman sebesar Rp 100 juta, tetapi yang dicairkan oleh pihak bank adalah sebesar Rp 384 juta, dan dari jumlah itu hanya Rp 100 juta yang mereka terima. Sisa dananya tidak masuk ke rekening korban,” paparnya.

Selain itu modus terlapor ada juga yang pencairan dana pun tidak dilakukan secara langsung (person to person), melainkan melalui teller bank. Ironisnya, pencairan tersebut dilakukan tanpa adanya surat kuasa dari debitur.

“Ada juga yang dana dicairkan masih di dalam lingkup perbankan, melalui teller. Seharusnya, kalau bukan orang yang bersangkutan langsung yang menerima, maka harus ada surat kuasa. Tapi dalam kasus ini, tidak ada,” ujarnya

Akbar mengaku belum menghitung secara pasti berapa kerugian korban. Namun hasil penyelidikan sementara, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 500 juta.

“Ya, mungkin hitungan kasarnya ada Rp 500 juta (kerugian) untuk 4 orang ini,” sebut Akbar.

Dia memaparkan 4 orang tersebut belum melaporkan kasus ke aparat penegak hukum yang lain. Sampai sejauh ini hanya melaporkan ke Kejari Pinrang.

“Untuk kasus yang kami tangani, para korban belum pernah melapor ke aparat penegak hukum (APH) lainnya,” jelasnya.

Terkait laporan tersebut kata dia pihaknya akan fokus ke dugaan tindak pidana korupsi. Termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang sampai ke unsur pimpinan.

“Semua pelapor sudah dimintai keterangannya. Kami memang fokus pada tugas pokok dan fungsi kami, yaitu pada tindak pidana korupsi,” bebernya.

“Jadi, kami tidak menggunakan pasal penipuan atau penggelapan, melainkan pasal tindak pidana korupsi perbankan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga warga yang menjadi korban dalam kasus melaporkan oknum pegawai bank itu ke Polres Pinrang. Pelaku diduga melakukan penggelapan dana dengan memotong pencairan kredit dari nasabah.

“Kami menerima 3 laporan (nasabah) terkait dugaan penipuan atau penggelapan oleh oknum pegawai bank,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan kepada infoSulsel, Selasa (3/5).