Oknum pegawai bank BUMN Andi Haeruddin dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar. Andi Haeruddin juga dituntut membayar denda senilai Rp 50 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andi Haeruddin berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa Aria Perkasa Utama saat membacakan tuntutannya di Ruang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jumat (25/7).
“Denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” lanjutnya.
Jaksa Aria menyatakan Andi Haeruddin terbukti bersalah mengedarkan uang palsu. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa.
“Menyatakan Terdakwa Andi Haeruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana beserta melalukan perbuatan mengedarkan rupiah palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tuturnya.
Selain itu, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan Andi Haeruddin yang menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan tersebut. Perbuatan Andi Haeruddin disebut meresahkan dan merugikan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara,” katanya.
Sementara hal yang meringankan, jaksa menilai Andi Haeruddin bersikap sopan selama proses persidangan. Andi Haeruddin juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebagai informasi, Andi Haeruddin didakwa turut serta dalam mengedarkan uang palsu. Atas permintaan Mubin Nasir, dia pun mencari orang yang ingin membeli atau menukarkan uang asli dengan uang palsu.