Oknum PNS Didenda Adat Rp 220 Juta-10 Ekor Babi gegara Kasus Zina di Tolikara

Posted on

Pria berinisial OY (38) dituntut membayar Rp 220 juta dan 10 ekor babi gegara terlibat kasus perzinaan di Kabupaten , Papua Pegunungan. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) itu dikenakan sanksi adat usai menjalin hubungan di luar nikah dengan perempuan inisial AW (24).

Persoalan ini dimediasi aparat kepolisian di halaman Mapolsek Karubaga pada Jumat (20/6). Proses mediasi menghadirkan terduga pelaku dan keluarga dari pihak perempuan selaku korban.

“Keluarga korban menuntut kepada pihak keluarga pelaku untuk membayar denda adat berupa uang sebesar Rp 220.000.000 dan hewan ternak babi sebanyak 10 ekor,” kata Kapolsek Karubaga Ipda Eka Januarachman dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

Eka menjelaskan, kasus ini bermula setelah keluarga korban melapor ke polisi. Orang tua korban menuding perbuatan pelaku telah membuat putrinya menderita.

“Saat dilaksanakan komunikasi, pihak keluarga korban tidak menerima dengan apa yang telah dilakukan oleh saudara OY yang mengakibatkan putrinya menderita sakit,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, pelaku menjalin hubungan di luar nikah dengan AW selama setahun terakhir. Pelaku dan korban tinggal serumah di Tolikara.

“Korban mengaku selalu membiayai pelaku untuk mencari pekerjaan, dan setelah mendapatkan pekerjaan, pelaku sudah tidak lagi berkomunikasi dengan korban,” ujar Eka.

Situasi itu membuat keluarga korban keberatan hingga menuntut agar keluarga pelaku untuk bertanggung jawab. Dari hasil konfirmasi, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku saat ini sedang bekerja sebagai PNS di luar Papua yaitu di Kabupaten Kupang Provinsi NTT,” ujarnya.

Eka menuturkan, pihak keluarga pelaku sepakat untuk membayar denda adat sebagaimana tuntutan keluarga korban. Proses pembayaran denda adat akan ditentukan lebih lanjut.

“Pihak keluarga pelaku menerima tuntutan denda adat yang diberikan dan meminta waktu pembayaran Denda tidak di tentukan hari dan tanggal berapa,” imbuhnya.

“Namun apabila keluarga pelaku sudah siap membayar denda tersebut maka akan segera melaporkannya kepada pihak keluarga korban dan Pihak Kepolisian khususnya Polsek Karubaga,” pungkas Eka.