Oknum Polisi di Bone Diduga Cabuli Pacar 15 Tahun

Posted on

Oknum polisi Bripda MNF (23) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diduga mencabuli pacarnya berusia 15 tahun juga kerap menganiaya korban. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka. Rencana hari Jumat kami ambil keterangan sebagai tersangka terlebih dahulu,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada infoSulsel, Rabu (23/4/2025).

Alvin mengatakan, Bripda MNF akan menjalani proses pidana di Reskrim. Sedangkan untuk proses kode etik ditangani oleh Propam Polres Bone.

“Proses pidana sudah tersangka oleh Reskrim. Kalau etik ditangani di Propam,” katanya.

Dia menerangkan, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Pendamping UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bone Martina Majid menerangkan pelaku kerap melakukan penganiayaan terhadap korban. Dia mengatakan korban sampai mengalami trauma dan malu jika kasusnya mencuat ke publik.

“Sudah 2 kali kejadiannya, ini anak juga takut diekspose karena malu sama temannya. Kami tetap melakukan pendampingan sampai kasusnya selesai,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum polisi Bripda MNF di Kabupaten Bone diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun. Korban diketahui berpacaran dengan pelaku.

“Kasusnya terkait persetubuhan disertai dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Keduanya memiliki hubungan asmara,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada infoSulsel, Rabu (23/4).

Alvin mengatakan, kasus persetubuhan itu dilakukan pada Selasa (14/1) lalu di Kota Watampone. Saat itu pelaku dan korban cekcok dan melakukan aksi kekerasan.

“Mereka cekcok, kemudian oknum ini menampar korban lalu menindis leher korban. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, ternyata korban dengan pelaku pernah berhubungan badan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *